Meski Ahok Mencabut Tapi Jaksa Tetap Nyatakan Banding, KALIAN KIRA BISA MENIPU UMAT???
Tim jaksa penuntut umum tetap mengajukan banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Memori banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Seperti yang sudah disampaikan Kapuspenkum. (Jaksa) sudah menyatakan banding dan sudah menyatakan memori banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakut, Robert M Tacoy saat dihubungi detikcom, Senin (22/5/2017).
Selain menyerahkan memori banding, tim jaksa menurut Robert sudah melakukan pemeriksaan berkas (inzage) sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Link: https://news.detik.com/berita/d-3508560/meski-ahok-mencabut-jaksa-tetap-nyatakan-banding
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba-tiba mengurungkan niatnya untuk melakukan banding atas vonis 2 tahun kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa hukum yang juga adik kandung Ahok, Fifi Letty Indra mengatakan pihak keluarga telah memutuskan mencabut banding terhadap vonis 2 tahun penjara kasus penodaan agama.
Namun demikian Fifi enggan memberikan alasannya mencabut banding tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan Ahok mencabut gugatan yang telah diajukan. Pasalnya lewat kuasa hukum dan juga pihak keluarga tidak memberikan alasan pencabutan gugatan tersebut.
"Banding sudah dicabut. Pengadilan Jakarta Utara tidak mengetahui alasan pencabutannya," ujar Hasoloan saat
dihubungi, Senin (22/5).
Meski demikian, Hasoloan mengaku masih ada satu banding lagi yang diterima Pengadilan Jakarta Utara. Banding tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mareka mengajukan banding mempertanyakan mengapa vonis yang diterima Ahok lebih besar dibandingkan dengan tuntutan yang dilakukan jaksa.
"Jadi perkara banding (tetap) berproses karena JPU juga mengajukan banding," katanya, seperti dilansir Jawa Pos.
Link: http://www.jawapos.com/read/2017/05/22/131848/ahok-cabut-gugatan-banding-begini-komentar-pn-jakut
INI ADA PERMAINAN APA LAGI KOK ANEH BEGINI???
Jadi, Jaksa Penuntut Umum itu mewakili siapa??? Kalau mewakili pihak yang memperkarakan kasus ini (Umat Islam) kok malah keberatan dengan vonis hakim??? Umat Islam sebagaimana yang disampaikan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin sebetulnya menuntut hukuman maksimal (5 tahun) bagi penista agama. Kyai Ma'ruf mengatakan hakim sudah sangat 'loman' (murah hati) dalam memvonis yang hanya 2 tahun, semestinya bisa lebih.
LOH kok JPU malah keberatan vonis 2 tahun, keberatan JPU ini bukan karena vonisnya TERLALU RINGAN, tapi ini KEBERATAN KARENA VONIS HAKIM DINILAI TERLALU BERAT.
INI JPU sudah jadi Pembela Ahok??? Makanya Ahok tidak perlu lagi melanjutkan BANDING karena sudah "DIWAKILI" JPU???
INI HUKUM MODEL APA???
"Pintarlah kelen buat sandiwara... Sampai pusing aku liat kelen berulah..benarlah pulak tak perlu payahlah ahok banding.. Kan sudah ada jaksa yg gantikan.. Ala mak parah kali kelen nih kelen kira bisa tipu2 rakyat punya otak..," komen netizen.
0 komentar:
Post a Comment