Penyebar Fitnah Habib Rizieq Dipolisikan, Denny & Philips Jong
Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) akan melaporkan dua orang dan satu situs online secara serentak di seluruh Indonesia. Laporan akan dilakukan, Rabu (24/5) besok.
Hal itu terkait penyebaran percakapan fitnah berbau porno antara Habib Rizieq dengan seorang bernama Firza Husein Maskati.
"GNPF MUI telah sampaikan ke ormas dan tokoh Islam untuk ambil sikap yang tegas dan jelas dengan memakai jalur konstitusional dan hukum yang berlaku," kata anggota tim advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera saat jumpa pers di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Dikatakan Kapitra, dua orang yang akan dilaporkan pihaknya adalah pertama, Denny Siregar yang mengklaim telah mengetahui ada 15 episode chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
"Kita akan meneruskan ke kepolisian dan meminta Denny Siregar diperiksa sebagai saksi," ujar Kapitra.
Selain Denny, tambah Kapitra, orang selanjutnya yang akan dilaporkan yakni Philips Jong. Menurut dia, Philips adalah orang pertama yang diduga menyebarkan video fitnah tersebut.
Selain itu, ada situs yang akan dilaporkan yakni gerilyapolitik karena dituduh memberikan informasi palsu. Selain itu, situs tersebut juga diduga yang memviralkan pertama kali atas konten mesum tersebut.
Untuk itu, pihak GNPF-MUI akan melakukan pendampingan kepada siapapun yang akan melakukan pelaporn terhadap dua orang dan satu situs online tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti kesepakatan-kesepakatan itu dengan melakukan pendampingan terhadap tokoh maupun pihak yang melaporkan itu," ungkapnya.
Dia pun berharap kepolisian dapat memproses laporan-laporan tersebut secara profesional dan proporsional.
Diketahui, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tengah terbelit tuduhan kasus dugaan pornografi terkait chat mesum dengan seorang wanita yang dikatakan bermama Firza Husein. Habib Rizieq sendiri saat ini tengah berada di Mekkah, Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umroh. [rmol]
0 komentar:
Post a Comment