Pembubaran Kajian Remaja Felix Siauw Dinilai Menyalahi Undang-undang


Jakarta- Menanggapi pembubaran kajian keislaman yang diisi oleh Ustadz Felix Siauw, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHMUI) menegaskan bahwa kajian tersebut merupakan hak asasi manusia.

Menurut ketua KSHUMI, Candra Purna Irawan, konstitusi telah memberikan jaminan setiap orang untuk berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

“Setiap kegiatan yang bersifat ilmiah (akademis) dan keagamaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengajian, tabligh akbar, ceramah agama, tausiyah, khutbah dan lain-lain. Termasuk kegiatan menyatakan pendapat dimuka umum yang tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwajib,” katanya kepada Kiblat.net melalui rilisnya pada Senin (01/05).

Ia menegaskan bahwa hal itu diatur dalam pasal 10 ayat 4 UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pihak berwenang tidak boleh melarang ataupun membubarkan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk apapun. Meskipun ada segelintir oknum LSM atau Ormas tertentu yang tidak setuju.

“Seyogyanya aparat penegak hukum bertindak memberikan perlindungan dan pengayoman serta memberikan rasa aman dengan memberikan pelayanan terhadap siapapun warga negara yang menjalankan hak menyampaikan pendapat dimuka umum,” tuturnya.

Candra menilai, diantara langkah hukum prosedural yang dapat ditempuh diantaranya adalah tetap melindungi hak warga negara untuk menyuarakan aspirasi, bersamaan dengan itu melakukan upaya memediasi pihak-pihak yang tidak sependapat.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Serta pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No.9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan kemerdekaan pendapat dimuka umum,” tuturnya. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment