GNPF-MUI: Penista Agama Mesti Dapat Hukuman Setimpal dan Maksimal
Aksi bela Islam yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) belum ada habisnya. Rencananya Jumat (5/5) massa akan kembali menggelar aksi serupa yang dinamakan dengan Aksi 55.
Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera menyebutkan, aksi itu bertujuan untuk meminta penegak hukum terkhusus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)."Penista agama mesti dapat hukuman setimpal dan maksimal. Hukuman harus sesuai pasal penodaan agama," tegas dia di Jakarta, Selasa (2/5).
Lebih lanjut dia mengatakan, pada aksi simpatik 55 ini akan diikuti oleh Alumni 212 itu, massa mengawali dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal. Setelah itu dilanjutkan dengan longmarch menuju gedung Mahkamah Agung (MA).
Kapitra menegaskan, dalam 55 yang digelar umat Islam ini tidak dapat dilarang, karena dilindungi oleh UUD 1945, UU No 9 Tahun 1998, UU No 12 tahun 2005."Tidak satupun kekuasaan yang boleh melarangnya termasuk kepolisian. Berdasarkan pasal 18 UU No 9 Tahun 1998 siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara," tukasnya.
Sekadar diketahui, Majelis Hakim akan memutuskan atau memvonis terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Mei 2017 mendatang. Ahok sendiri dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok hanya dijerat satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.
0 komentar:
Post a Comment