Surat Edaran Ini Jadi Bukti Pemerintah Khianati Warisan Rezim Soekarno
Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok memasuki tahap penyidikan setelah Polri menyatakan Ahok sebagai tersangka pada Rabu (18/11/16). Hari ini, Selasa (22/11/16), Ahok diperiksa untuk pertama kali di Mabes Polri.
Membincang sejarah kasus penistaan agama, Indonesia memiliki sejarah yang sangat panjang. Sayangnya, tindakan terhadap kasus ini seperti tumpul ketika yang melakukan bernama Ahok.
Belum ditangkapnya Ahok, meski sudah dijelaskan oleh Polri beberapa waktu lalu, masih menimbulkan kontroversi dan perbincangan yang makin meluas. Pasalnya, sejak zaman Presiden Soekarno, semua pelaku penista agama selalu ditindak keras.
"Karena Agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rokhaniah, maka Mahkamah Agung anggap perlu menginstruksikan, agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap Agama diberi hukuman berat," bunyi surat edaran bernomor 11/1964 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta pada 25 Mei 1964.
Lantaran perbedaan penyikapan atas kesamaan kasus tersebut, Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnain mengunggah status untuk menanggapi surat edaran bernomor 516/P/1191/M/1964 ini.
"(Surat Edaran yang dikeluarkan oleh MA RI ini merupakan) sikap yang jadi warisan rezim Bung Karno yang kini disia-siakan penguasa dari kader beliau? Bahkan dituduh anti Bhinneka Tungga Ika?" tulis KH Tengku Zulkarnain, Senin (21/11/16).
Di akhir unggahannya KH Tengku menyertakan tagar #AnehTapiNyata. [Om Pir/Tarbawia]
0 komentar:
Post a Comment