Kejahatan yang dilakukan oleh pembegal di Indonesia memang terbilang kejam. Bahkan hari-hari sebelumnya diberitakan bahwa seorang ustadzah yang sekaligus guru SDIT Cordova Samarinda dibegal saat mengantarkan anaknya menggunakan sepeda motor. Akibatnya ustadzah itu pun meninggal di jalan karena berusaha melawan.
Kini pelaku pembegalan ustadzah Rika Novita yang berinisial WR pun berhasil ditangkap. Ia menuturkan bahwa aksi tersebut dilakukannya seorang diri. Sementara hasil begal atau barang rampasannya ia gunakan untuk bermain game online dan membeli sabu-sabu.
“Uangnya saya buat main game di warnet dan beli sabu-sabu. Saya sendirian saja dan sudah dua kali jambret,” ucap WR, sebagaimana dikutip dari 1news, Rabu (7/9/2016).
Setelah diselidiki identitasnya, ternyata pelaku merupakan seorang security dan bekerja di sebuah swalayan pecah belah yang berada di Jalan Pangeran Antasari Samarinda. Aksinya pun dilatarbelakangi karena tidak memiliki uang untuk kesenangannya tersebut.
“Saya jambret karena saya tidak punya uang. Karena gaji saya belum masuk, biasa tanggal 29 sudah gajian, tapi sudah sampai tanggal 1 belum juga gajian,” tuturnya.
WR juga menceritakan bahwa dirinya telah membuntuti ustadzah Rika sejak dari rumah. Saat berada di flyover yang cukup sepi, WR pun melancarkan aksinya sehingga membuat ustadzah Rika terjatuh dan meninggal saat itu juga.
Melihat latar belakang pelaku pembegalan yang seorang security, pihak kepolisian Polresta Samarinda pun akan semakin memperketat perekrutan security sehingga lebih profesional dan bertanggung jawab. Ini karena security memiliki tanggung jawab yang sama seperti polisi yakni menjaga ketertiban dan keamanan.
“Untuk pelaksanaan tugas pelaku pada saat di lingkungan toko tempatnya bekerja betul itu tanggung dia melanggar kode etik yang kita tanamkan. Kedepan kita akan lebih spesifik dalam merekrut dari badan jasa pengamanan,” ucap AKBP Vendra Riviyanto selaku Wakapolresta Samarinda.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman selama 9 tahun penjara.
0 komentar:
Post a Comment