Wartawan Makin Memojokkan Ahok
Setelah media massa banyak menulis tentang dugaan korupsi 30 milyar yang mengalir ke Teman Ahok, kini Ahok makin terpojok dengan sikapnya yang marah-marah ke wartawan. Kamis lalu (17/6) Ahok gusar ke wartawan media online arah.com, gara-gara sang wartawan bertanya nakal,”Berarti tidak ada pejabat yang sehebat Bapak?”
Ahok marah dan melarang wartawan arah.com untuk meliputnya lagi. Kemarahan Ahok berawal ketika ia ditanya mengenai adanya keterkaitan suap reklamasi dengan aliran uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi kepada Teman Ahok, melalui Sunny Tanuwidjaja dan Cyrus Network.
Ahok menganggap bahwa isu aliran uang Rp 30 miliar merupakan salah satu upaya untuk menyerangnya dan merusak citranya sebagai pejabat bersih. Ia menegaskan dirinya konsisten menyerukan pemberantasan korupsi. “Kamu pernah dengar enggak pejabat sekelas saya ngomong konsisten dari DPRD, bupati, sampai DPR RI, sampai sekarang (jadi gubernur)? Konsisten saya teriakkan itu,” ujar Ahok.
Kemudian, wartawan itu melempar pertanyaan. “Berarti tidak ada pejabat yang sehebat Bapak?”
Ahok menganggap pertanyaan itu sebagai tuduhan dan mau mengadu domba dirinya. Lantas, Ahok juga menanyakan nama media asal wartawan tersebut. “Anda dari koran apa? Makanya lain kali tidak usah masuk sini (Balaikota) lagi, tidak jelas kalau gitu.”
Buntut dari sikap marah Ahok dan pelarangan wartawan untuk meliput di Balai Kota menjadikan wartawan kompak menolak undangan dari Ahok untuk buka puasa bersama di rumah dinasnya, Kamis sorenya.
Pelarangan terhadap wartawan online itu untuk meliput di Balaikota juga dikecam keras oleh Aliansi Jurnalis Independen. Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan jurnalis berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Jurnalis, dia juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Pasal 3 UU Pers menyatakan pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Erick di Jakarta, Sabtu (18/6).
AJI, juga menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita. Di saat yang bersamaan, juga mengkritik jurnalis yang tidak profesional bekerja. AJI mengingatkan jurnalis untuk bekerja dengan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
“Tetapi, berkaitan dengan sikap Ahok tersebut AJI Jakarta pun menyatakan menentang sikap Ahok yang mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota. Tindakan Ahok mengusir jurnalis menunjukkan dia tidak profesional menghadapi jurnalis,” kata Erick. (sharia)
0 komentar:
Post a Comment