Foto yang disebar net citizen tentang jamaah Masjidil Haram yang bebas makan di siang Ramadhan. |
Sehari yang lalu media sosial dibuat kaget dengan beredarnya foto sebagian jamaah di Mekkah yang makan ‘sembarangan’ di siang Ramadhan.
“Siang hari Ramadan di Pelataran Masjidil Haram beberapa jamaah dan pekerja terlihat bebas menyantap makanan dan warung tetap saja buka melayani pelanggan tanpa khawatir terjadi sweeping .”
Begitu pernyataan seorang tokoh melalui media sosial. Kontan saja, tidak sedikit warga jejaring sosial yang membaginya. Hal tersebut dipicu adanya aksi sweeping yang dilakukan oleh satpol PP terhadap Saeni (53), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Banten, pada Rabu (8/6) lalu.
“Lalu Serang mencontoh siapa?” demikian respon pengguna media sosial lain.
Apakah Masjidil Haram sebegitu ‘bebas’ tanpa rambu-rambu penghormatan terhadap orang yang berpuasa?
Penulis mencoba untuk cek dan ricek kebenaran tersebut dengan menghubungi muslim Indonesia yang sedang ada di Masjidil Haram, Mekah, Saudi Arabia.
“Tidak (tidak ada warung buka dan melayani pelanggan). Di Mekah, (warung makan) buka setelah Maghrib atau Isya,” kata Fahmi Alkautsar kepada penulis, Senin (13/6).
Fahmi yang berprofesi sebagai penerjemah khutbah Jum’at para masyayikh di Masjidil Haram dari bahasa Arab ke bahasa Melayu dan bahasa Indonesia itu mengatakan hal tersebut adalah tuduhan belaka.
“Kabar tersebut fitnah. Nggak benar. Foto-foto itu gambar lama, bukan bulan Ramadhan,” lanjut Fahmi sudah lama berada di Mekah.
Setali tiga uang dengan Fahmi, Ahmad Musyaddad yang juga berprofesi sebagai penerjemah di sana mengatakan bahwa kabar tentang pekerja bebas menyantap makan di siang Ramadhan itu tidak benar.
“Tidak benar. Di sini hai’ah amar ma’ruf dan nahi munkar sangat ketat. Mengawasi hal-hal yang tidak syar’i. Apatah lagi pelanggaran yang dilakukan secara terbuka. Jangankan bulan Ramadhan, di luar Ramadhan saja jika sudah saatnya azan semua toko tutup rapat,” kata Musyaddad di hari yang sama.(bersamadakwah)
0 komentar:
Post a Comment