AHOK LARANG WARGA BERBAGI MAKANAN SAHUR
Salah satu Siar Ramadhan yang biasa dilakukan oleh umat Islam selain mengadakan buka bersama adalah berbagi makanan di jalan untuk sahur. Istilah berbagi makanan sahur ini dikenal dengan istilah Shaur On The Road (SOTR).
Kegiatan berbagi dan kumpul kumpul saat waktu sahur menjadi rutinitas warga DKI Jakarta yang sudah menjadi tradisi tiap tahun. Namun pada tahun ini nampaknya kegiatan Sahur On The Road dianggap mengganggu oleh pemerintah DKI Jakarta.
Khususnya melalui DInas Sosial DKI Jakarta melalui akun media sosialnya menghimbau agar kegiatan Sahur On The Road dibatasi. Dinas Sosial DKI beralasan kegiatan Sahur on The Road yang memberikan makanan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial akan berdampak semakin menjamurnya PMKS di Jakarta.
“memberikan semacam nasi kotak, nasi bungkus atau yang lainnya kepada pengemis, manusia gerobak, dan sebagainya di jalanan. Di samping memberi di jalanan itu dilarang karena melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Ini juga menimbulkan efek sosial.” Hal itu diungkapkan Masrokhan, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta saat ditemui, Rabu (15/6).
Masalah PMKS di Jakarta menjadi masalah yang sejak dulu ada, apalagi sejak penggusuran dilakukan secara massive oleh pemprov DKI. Semakin banyak warga DKI Jakarta yang kehilangan tempat untuk berteduh walaupun telah disediakan rusun, namun kebanyakan mereka tidak mampu membayar sewa rusun dan tempat rusun yang dianggap jauh dari tempat mata pencaharian mereka.
Membantu warga miskin dengan mengajak sahur bersama juga sekaligus mengajak berpuasa diesok harinya tindakan membantu sesama tidak ada yang dirugikan sekaligus mensiarkan bulan Ramdhan sebagai bulan berbagi, namun dianggap salah oleh Pemprov berdasarkan aturan perda. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memelihara warga yang fakir dan miskin, bukan justru malah menganggap mereka adalah masalah yang harus didiskriminasi dan dimarginalkan.
Namun Dinsos DKI tetap member kesempatan warga yang akan melakukan Sahur On The Road untuk melaporkan kegiatannya kepada Polda Metro Jaya jika ingin melakukan kegiatan SOTR untuk mendapatkan pengawalan agar kegiatan berlangsung secara tertib dan aman.(abnei)
0 komentar:
Post a Comment