PKS Akan Panggil Mendagri Soal Pencabutan Perda Syariah
Anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzammil Yusuf akan memanggil menteri dalam negeri Tjajo Kumolo terkait penghapusan secara sepihak penghapusan 3143 Peraturan Daerah (Perda), termasuk didalamnya perda bernuansa Islam.
“Dalam waktu dekat, Komisi II akan mengundang Mendagri untuk membahas perda yang dicabut Kemendagri beserta hasil kajiannya,” Ujar Muzammil kepada islamedia, selasa(14/6/2016).
Almuzammil yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pemerintah tidak boleh asal menghapus Perda, karena berkaitan dengan otonomi daerah.
Menurut Muzammil seharusnya Pemerintah Pusat menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearfilan lokal masing-masing daerah.
“Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NRI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan peraturan daerah. Jadi Pemerintah Pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah namun tanpa kajian yang matang,” tegas Muzammil.[islamedia/muzz]
0 komentar:
Post a Comment