SBY HALALKAN MIRAS DENGAN MENYEBUTNYA SEBAGAI RAHMAT ALLAH


Baru saja Kepres Miras No 3 1997 berhasil dicabut pada Juni 2013 lalu, dan perjuangan umat Islam untuk mendesak setiap pemerintah daerah agar menerbitkan perda anti miras baru saja dimulai. Namun pada 6 Desember 2013 lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) malah menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol) no 74 tahun 2013. Dengan keluarnya Perpres itu, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan.

Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 %.

Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 %. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.

Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.

Aturan tersebut jelas akan melegalkan peredaran miras di negeri mayoritas muslimi ini, dan sekaligus akan menjadi senjata bagi kelompok pro miras untuk mencabut perda-perda anti miras yang sudah ada. Yang membuat miris, peraturan minuman memabukkan tersebut dikeluarkan SBY dengan diawali kalimat “Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”.

Menurut Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH. Muhammad al Khaththath, dengan membawa nama Tuhan dalam menetapkan sesuatu yang diharamkan oleh Tuhan adalah bentuk pelecehan. “Itu namanya meledek Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya kepada Suara Islam Online, Senin (6/1/2014).

“Perpres yang membolehkan diproduksi, didistribusi, dan dikonsumsinya miras jelas harus dibatalkan karena bertentangan dengan Tuhan Yang Maha Esa yakni Allah Yang Maha Kuasa yang telah mengharamkan miras didalam al Quran,” tambah Ustaz al Khaththath seperti diberitakan Suara Islam.

Sekjen FUI ini juga menyebutkan ayat yang berkaitan dengan haramnya khamr (minuman keras). Ayat tersebut terdapat didalam surat Al Maidah 90-91, Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah 90-91).(fimadani) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

3 komentar:

  1. bagaimanapun tak boleh di jadikan minuman konsumsi,kecuali utk obat

    ReplyDelete
  2. Astaghfirullah.....inikah pemimpin kami, indonesia? innalillahi....

    ReplyDelete
  3. Namanya juga presiden yang uda mo kelar jabatanya jadi ngawur...eh salah ngawur dari dulu yah

    ReplyDelete