AWAS PENGGEMBOSAN! BEREDAR SELEBARAN "PALSU" PERNYATAAN GNPF-MUI TERKAIT AKSI BELA ISLAM III
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) melalu konferensi pers yang digelar pada hari Jumat (18/11) lalu mengumunkan bahwa Aksi Bela Islam III akan tetap digelar pada Jumat 2 Desember 2016 mendatang.
Namun di media sosial beredar gambar poster PERNYATAAN SIKAP GNFP MUI yang PALSU. Modus pemalsuan ini mirip pada saat Aksi Bela Islam II yaitu dengan cara MENGEDIT isi tulisan pada poster asli. Jadi secara gambar sama tapi isi tulisan beda.
Dalam poster PALSU semua isi tulisan berkebalikan dengan isi poster ASLI.
Dalam poster PALSU ditulis "Karena Ahok sudah tersangka, tidak diperlukan lagi gelar AKSI BELA ISLAM III".
Padahal ASLI nya tertulis: "Karena Ahok tidak ditahan, GNPF-MUI akan gelar AKSI BELA ISLAM III. Pada Tanggal: 2 DESEMBER 2016. AKSI DAMAI & DOA UNTUK NEGERI"
Gambar di atas adalah Poster PALSU.
Sedangkan yang ASLI adalah di bawah ini:
PERNYATAAN SIKAP GNFP MUI:
Oleh sebab saudara AHOK sudah menjadi TERSANGKA, maka kami meminta agar segera DITAHAN, karena beberapa alasan:
1. Sudah dinyatakan sebagai TERSANGKA dengan ancaman 5 TAHUN PENJARA sesuai pasal 156a KUHP.
2. Berpotensi MELARIKAN DIRI walau sudah DICEKAL Mabes Polri.
3. Berpotensi HILANGKAN BARANG BUKTI lainnya, selain yang sudah disita POLRI, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jkt yang berada di bawah wewenangnya.
4. Berpotensi MENGULANGI PERBUATAN sesuai dengan sikap AROGANNYA selama ini yang suka mencaci dan menghina Ulama dan Umat Islam, seperti ini pernyataan pada hari yang sama diriny dinyatakan sebagai tersangka Rabu 16 November 2016 di ABC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela islam 411 dibayar per orang Rp.500 ribu.
5. Pelanggarannya terhadap HUKUM telah membuat HEBOH NASIONAL & INTERNASIONAL yang BERDAMPAK LUAS, serta telah menyebabkan jatuhnya KORBAN luka mau pun meninggal dunia, bahkan berpotensi PECAH BELAH Bangsa dan Negara Indonesia.
6. Selama ini semua TERSANGKA yang terkait Pasal 156a KUHP langsung DITAHAN, seperti kasus Arswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dsb, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai Tersangka terkait Pasal 156a KUHP ADALAH KETIDAKADILAN DAN menjadi presiden buruk bagi Penegakan Hukum.
Maka:
Karena Ahok tidak ditahan, GNPF-MUI akan gelar AKSI BELA ISLAM III
Pada Tanggal: 2 DESEMBER 2016
AKSI DAMAI & DOA UNTUK NEGERI
- SHALAT JUMAT (JUMAT KUBRO)
- ISTIGHOTSAH
- MAULID AKBAR
Tempat: Sepanjang jalan protokol Sudirman – Thamrin
- Ulama dan Umat Islam tetap bersatu rapatkan barisan
- Waspada penggebosan dan adu domba
- Ikhlaskan niat & bulatkan tekad
***
SEBARKAN!
AWAS HATI-HATI PENGGEMBOSAN!
0 komentar:
Post a Comment