Imam Istiqlal: Larangan Guru Agama Asing Bentuk Pelaksanaan Protokol Zonisme No 14
Imam Masjid Istiqlal, Mustafa Ali Yakub menilai larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang guru agama asing hanya alasan palsu yang dibuat-buat saja.
"Itu cuma alasan palsu yang dibuat-buat oleh mereka," kata Mustafa kepada ROL, Senin (5/1).
Kiai Mustafa mengatakan, guru agama asing tidak menyebabkan masalah yang dikhawatirkan oleh pemerintah. Namun, Mustafa menilai larangan tersebut sangat tidak menghargai dosen atau guru agama asing yang telah berjasa bagi pendidikan di Indonesia.
Ia juga mempertanyakan pemerintah untuk membuktikan bahwa adanya radikalisme yang disebarkan oleh guru agama asing. "Larangan itu sangat tidak menghargai guru agama asing dari negara Muslim di seluruh dunia, belum ada buktinya" ujar Mustafa.
Kiai Mustafa sangat khawatir, langkah pemerintah dalam mengajukan larangan guru agama asing merupakan bentuk dari pelaksanaan protokol zionisme nomor 14. Mustafa menjelaskan protokol tersebut berisi tentang penghapusan seluruh agama di dunia kecuali Yahudi.
"Sangat lebih berbahaya bila larangan tersebut nantinya direalisasikan," tegas Mustafa.
0 komentar:
Post a Comment