MPR Bisa Lengserkan Jokowi Tahun Ini
Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2004 disebutkan pemerintah bertanggung jawab atas harga bahan bakar minyak (BBM) bagi golongan masyarakat tertentu. MK menolak penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar.
MK membatalkan UU Nomor 22/2001 Pasal 28 ayat 2 tentang Minyak dan gas Bumi (Migas). Pada intinya, aturan ini melarang penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme harga pasar. Sebab, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33.
“Dengan menyerahkan harga BBM mengikuti pasar berarti Presiden Jokowi telah melangar UU Migas dan Keputusan MK,” sebut Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman dalam keterangannya seperti dikutip RMOL, Selasa 6 Januari 2015.
Kata Jajat, seharusnya Presiden Jokowi sadar, bahwa harga BBM tidak boleh dilempar ke pasar, sesuai amanah UU Migas. Dengan melempar harga BBM ke pasar, Jokowi telah melanggar UU Migas.
“Ini menambah deretan UU yang telah dilanggar oleh Jokowi selama menjabat jadi Presiden, seperti UU APBN,” ujar dia.
Jajat menambahkan, adalah hal yang wajar jika saat ini banyak pihak yang meragukan berbagai kebijakan yang dikeluarkan Jokowi. Pasalnya, dalam setiap pengambilan kebijakannya Jokowi terkesan meremehkan berbagai aturan yang berlaku, hal ini dapat dilihat dari sikap Jokowi yang selalu melanggar dan menabrak aturan seenaknya.
“Adanya wacana dari DPR (MPR) yang akan menggunakan haknya kepada pemerintah merupakan langkah tepat. Pasalnya, masyarakat saat ini hanya bisa berharap pada DPR, apakah akan mendukung kebijakan yang jelas-jelas telah melanggar aturan atau malah akan mendukung. MPR bisa saja melengserkan Presiden Jokowi tahun ini, ” tandas Jajat. [KabarNet/ http://kabarnet.in /RMOL/adl]
0 komentar:
Post a Comment