Akal Sehat dan Kisruh Izin Air Asia
Apa yang akan dilakukan TNI AU apabila ada sebuah pesawat memasuki wilayah Indonesia secara illegal? Mengusir pesawat itu keluar dari wilayah Indonesia, atau memaksa pesawat tersebut mendarat di bandara terdekat dengan komunikasi langsung maupun dengan tembakan peringatan bila ngeyel.
Demikian pula yang dilakukan TNI AL terhadap kapal-kapal yang masuk ke perairan Indonesia secara illegal, baik untuk tujuan mencuri ikan maupun minum solar selundupan dari kapan-kapal Indonesia yang ‘’kencing’’ di tengah samudera serta kapal para pencari suaka dari berbagai negara.
Di wilayah darat, TNI AD juga menjaga pos lintas batas dengan wilayah negara tetangga seperti di NTT yang berbatasan dengan Timor Leste, Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Malaysia.
Begitulah salah satu bentuk tindakan TNI untuk menjaga kedaulatan wilayah NKRI. TNI harus memastikan tidak ada satu orang asing pun yang boleh masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin. Seluruh pintu masuk melalui darat, laut dan udara harus dijaga dengan ketat sepanjang usia Republik!
Begitu pun yang dilakukan tentara nasional Singapura, Malaysia dan negara mana saja di seluruh dunia. Mereka akan mengusir siapa pun yang masuk secara illegal melalui darat, laut dan udara. Orang asing boleh datang. Tetapi harus berizin yang ditangani institusi keimigrasian.
Maka, menjadi aneh ketika Kementerian Perhubungan menuding jadwal terbang pesawat Air Asia hari Minggu dari Surabaya menuju Singapura merupakan penerbangan illegal. Apalagi Air Asia bukan perusahaan penerbangan gelap atau penerbangan militer yang membawa misi spionase atau mata-mata. Air Asia adalah perusahaan penerbangan sipil komersial bereputasi internasional yang beroperasi di 22 negara.
Seandainya benar Air Asia terbang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya tanpa izin, tentu Air Asia akan ditolak mendarat di Bandara Internasional Changi Singapura yang menjadi tujuan akhirnya. Jangankan mendarat, begitu memasuki wilayah territorial Singapura, angkata udara Negeri Singa itu pasti akan segera mengusir Air Aisa dengan pesawat-pesawat
tempurnya.
Faktanya tidak demikian. Air Asia boleh mendarat di Bandara Changi dan boleh terbang lagi menuju Bandara Juanda. Angkatan Udara Singapura tenang-tenang saja. Tidak ribut. Tidak beraksi apa-apa. Angkatan Udara Indonesia juga demikian. Tidak ada masalah sama sekali.
Ketika mengalami kecelakaan, pesawat Air Aisa Qz 5801 bukan baru sekali terbang hari Minggu dari Surabaya menuju Singapura. Sejak Oktober 2014, pesawat nahas itu sudah melayani rute gemuk tersebut setiap hari. Jadi Air Asia tidak hanya menerbangi Surabaya – Singapura hari Senin, Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu saja.
Anehnya, jadwal penerbangan versi Kementerian Perhubungan itu tidak cocok dengan fakta di lapangan. Sebab, Air Asia Surabaya – Singapura dalam website resminya memberikan jadwal terbang Senin (Mon), Rabu (Wed), Jumat (Fri) dan Minggu (Sun). Informasi ini juga tertera di berbagai website agen penerbangan, serta berbagai aplikasi pembelian tiket pesawat secara online.
Logikanya, bila tidak memiliki izin terbang, mana mungkin Air Asia berani memasang informasi penjualan tiket di website perusahaan maupun agen-agen penerbangannya? Bukankah itu bisa menimbulkan masalah hukum yang serius seperti digugat penumpang dan lain sebagainya.
Teka-teki itu akhirnya terjawab setelah muncul sebuah bantahan. Bukan Air Asia yang membantah pernyataan Kementerian Perhubungan itu, melainkan Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS), otoritas penerbangan Singapura.
Menurut CAAS, otoritas penerbangan Singapura dan Indonesia telah menandatangani kesepakatan membolehkan Air Asia yang semula hanya terbang dari Surabaya ke Singapura empat kali seminggu menjadi setiap hari. Kesepakatan itu berlaku selama 6 bulan yang akan berakhir Maret 2015 mendatang.
Bantahan CAAS itu jelas sungguh memukul reputasi pemerintah Indonesia di mata dunia. Bagaimana tidak? Sebuah kementerian teknis yang dipimpin mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia yang ‘’doyan kerja’’ itu ternyata ‘’lupa’’ pada isi kesepakatan internasional tentang penerbangan sipil yang baru saja ditandatangani.
Mungkin Ignasius Jonan sang menteri perhubungan tidak lupa. Tetapi lebih parah lagi: belum tahu. Ketidaktahuan Jonan itu bisa dibaca dari surat terbuka dua pilot profesional menanggapi ‘’kemarahan besar’’ Jonan saat melakukan sidak ke kantor Air Asia beberapa hari setelah kecelakaan yang merenggut lebih dari 160 orang penumpang dan awak kabin maskapai milik Toni Fernandez itu.
Jonan dengan amarah yang meluap mengancam akan menutup izin operasional Air Asia di Indonesia gara-gara hanya mengambil informasi cuaca yang dikeluarkan BMKG melalui internet, bukan informasi yang tertulis. Padahal, BMKG yang memberikan layanan online untuk panduan para pilot sebelum terbang. Dengan e-paper Lebih cepat, lebih mudah dan lebih murah. Isinya pun sama dengan format paper.
Ibarat pepatah, nasi telah menjadi bubur. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan keputusan membekukan rute Surabaya – Singapura untuk Air Asia mulai 2 Januari 2014 dengan dasar Air Asia telah melakukan pelanggaran berat berupa terbang tanpa izin pada hari Minggu. Keputusan tergesa-gesa yang diambil dengan dasar pertimbangan yang keliru.
Kini semua kembali kepada Jonan. Apakah akan bertahan dengan sikap dan keputusannya itu atau meminta maaf secara terbuka kemudian memulihkan izin terbang bagi Air Asia tujuan Surabaya – Singapura.
Tapi kalau saya yang jadi Menteri Perhubungan, tentu saya memilih opsi ketiga: mundur sebagai menteri dan kembali menjadi rakyat biasa.
Selanjutnya, biarlah presiden mencari pengganti dari orang-orang yang ahli di bidangnya.[Joko Intarto/sangpena.com]
0 komentar:
Post a Comment