Beredar Surat Izin AirAsia Surabaya-Singapura Dari Kemenhub. Jonan di Ujung Tanduk?
Setelah sempat dihebohkan dengan peredaran ATC AirAsia QZ8501, kini beredar dokumen legalitas penerbangan AirAsia QZ8501. Dokumen sebanyak satu bandel itu, merupakan ijin penerbangan dari Kementerian Perhubungan.
Surat bernomor AU.008/30/6/Orju-DHU-2014 ini terkait ijin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015. Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Indonesia AirAsia di Jakarta.
Surat yang ditunjukan kepada PT Indonesia AirAsia dengan nomor AGRR/71//X/2013 tertanggal 16 Oktober 2014 itu berisi iji penerbangan AirAsia untuk priode Winter 2014/2015 yang berlaku sejak 26 Oktober 2014 sampai 28 Maret 2015.
Dalam dokumen itu juga terlampir jadwal penerbangan. Dalam salah satu keterangannya, disebutkan jika PT Indonesia AirAsia wajib mematuhi peraturan penerbangan, dan ketentuan keamanan, dan keselamatan penerbangan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Dirjen Perhubungan Udara Ir Santoso Eddy Wibowo, dan diindak lanjuti oleh PT Indonesia AirAsia dengan Nomer : IAA/GOP/GS/SHSUB/0349/X/2014 tentang jadwal penerbangan AirAsia.
Dengan demikian, jika merujuk pada dokumen tersebut, penerbangan maskapai asal Malaysia dari Surabaya ke Singapura adalah legal. Hal ini membantah secara langsung tudingan kemenhub yang menyatakan penerbangan AirAsia ilegal.
Dalam halaman yang lain di dokumen juga tertera sejumlah jajaran sebagai tembuasan, di antaranya jajaran Bandara Juanda, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Surabaya, GM PT Angkasa Pura W, dan Kepala Otoritas Bandara Wilayah III.
Dokumen ini juga ditindaklanjuti oleh PT Indonesia AirAsia, pada 25 okotber 2014, dengan Nomer: IAA/GOP/GS/SHSUB/0349/X/2014 tentang jadwal penerbangan AirAsia, di antaranya Surabaya-Singapura.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti siapa yang sengaja membocorkan dokumen tersebut ke tangan wartawan. Namun dugaan sementara, dokumen ini sengaja dibocorkan untuk diketahui masyarakat. (yq/sindonews)
0 komentar:
Post a Comment