ASTAGHFIRULLAH HANYA 0,1 PERSEN OBAT BERSERTIFIKAT HALAL


Bencana bukan hanya berupa banjir atau gunung meletus, tetapi juga terjadi pada keberadaan jenis obat-obatan di Indonesia, yang ternyata hanya 0,1 persen bersertifikat halal.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. mengemukakan hal itu di Jakarta, Selasa.
“Tercatat per Januari lalu, hanya 28 item dari sekitar 18.401 jenis obat yang beredar di masyarakat bersertifikat halal MUI, berarti 0,1 persen, ini sungguh darurat bencana,” ujar Lukmanul Hakim dalam dialog Menyoal Sertifikat Halal Obat-Obatan bersama Tim Medical Emergency Rescue Committee (MER-C).

Menurutnya, masih sangat minimnya obat-obatan bersertifikasi halal karena selama ini pengajuan halal hanya dilakukan secara sukarela oleh produsen yang mau, lagipula, dianggap biayanya mahal dan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal oleh pemerintah juga belum disahkan.

Kondisi ini ditambah lagi dengan minimnya tingkat kesadaran umat terhadap masalah obat halal. Padahal hampir tiap hari masyarakat mengonsumsi obat-obatan.

“Ini tidak boleh dibiarkan, masyarakat harus mendapat jaminan obat-obatan halal. Karenanya, pasal obat-obatan harus masuk dalam Undang-Undang,” tambahnya.

Lukmanul menyebutkan, tidak bisa dijadikan alasan bahwa obat-obatan halal itu susah, tertutup sama sekali, padahal banyak dokter, ahli farmasi dan ilmuwan muslim yang memiliki kreativitas membuat obat-obatan halal, paparnya.

Alasan darurat penggunaan obat tertentu semacam vaksin dan imunisasi, juga tidak bisa dibiarkan terus-menerus, selalu dibuat darurat, padahal ada alternatif yang mungkin diciptakan.

Mencermati kondisi seperti itu, Ketua Presidium MER-C, dr. Henry Hidayatullah menyebutkan, perlu kampanye penyadaran pentingnya obat-obatan halal.

“Kita akan coba bersinergi dengan MUI, Rumah Sakit Islam, dokter, ilmuwan, media dan lembaga terkait untuk mengadakan diskusi terbuka guna menggugah umat tentang pentingnya jaminan obat-obatan halal,” ujar dr. Henry.

Sementara itu, Ketua MUI KH Amidhan mengatakan, permasalahan halal dalam makanan, termasuk obat-obatan merupakan hal prinsip dalam kehidupan setiap muslim.

“Allah yang menurunkan penyakit, maka Allah pula yang menyembuhkannya. Jangan sampai menggunakan obat haram,” tegasnya.

Kalau sampai beranggapan bahwa yang menyembuhkan penyakit adalah obat, ini bisa menjurus pada syirik kepada Allah kata Amidhan.

Ia mengatakan, MUI sebagai lembaga pemberi fatwa, melalui badan LPPOM yang sudah berkiprah 17 tahun, telah melakukan berbagai upaya terkait fatwa dan sertifikasi produk halal. (L/P12/R1/E02). DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment