KPK mengembalikan satu dari sejumlah mobil yang disita terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Luthfi Hasan Ishaaq. Mobil Fortuner atas nama Ahmad Zaki dikembalikan.
"Setelah berkas diserahkan kepada jaksa dan kemudian jaksa melakukan penelitian, kemudian disimpulkan terhadap mobil sitaan yang disita terkait kasus HI dan AF, maka mobil Fortuner B 544 MSI atas nama Ahmad Zaki dikembalikan," ujar Jubir KPK Johan Budi, Sabtu (15/6/2013).
Jaksa menyatakan, mobil Fortuner tersebut tidak terkait dengan kasus pencucian uang Luthfi. Zaki, pemilik mobil tersebut diketahui merupakan asisten dari Luthfi.
"Mobil tersebut dari data yang didapat di akhir penyidikkan ke penuntutan tidak terkait kasus TPPu," kata Johan.
Pihak KPK, kata Johan, baru mendapatkan data klarifikasi mengenai tidak adanya kaitan Luthfi dalam pembelian mobil tersebut pada 12 Juni 2013.
"Sehingga, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, mobil tersebut diserahkan kepada pemilik (Ahmad Zaki) melalui Zainudin Paru karena barang tersebut disita dari Zainudin Paru," kata Johan.
Seperti diketahui bahwa KPK telah menjerat LHI dengan pasal TPPU, sedangkan kasus induk LHI belum terbukti. Banyak pakar hukum yang mempertanyakan perihal kasus ini. Sejumlah aset milik LHI sudah disita oleh KPK, termasuk beberapa mobil yang diduga hasil pencucian uang. (detik/kabarpks)
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment