Fitnahan Ahoker Gagal Total, Terbukti Korban First Travel Meminta Bantuan FPI


Rasa sakit hati Ahoker sepertinya belum hilang, Pilkada sudah lewat, dan kasus Ahok sudah sunyi, namun masih saja mengumbar fitnah terhadap umat islam.

Yang terbaru terkait kasus First Travel. Di sosial media, Ahoker menebar fitnah seakan-akan kasus penipuan First Travel didiamkan bahkan dibela oleh Umat Islam.

Bani Taplak atau ahoker tersebut membuat framing "uang haji untuk infrastruktur protes, uang umroh ditilep pada bela".

Padahal kenyataannya Umat islam melalui FPI ikut membela para jamaah korban First Travel.

Seperti diberitakan oleh merdeka.com berikut ini.

Nasib dana setoran jamaah umroh First Travel saat ini masih terkatung-katung. Pihak First Travel pun belum memberikan kepastian jelas dari dana setoran tersebut.

"Para jamaah minta kejelasan, apakah diberangkatkan atau dikembalikan," ujar Salah satu jamaah umrah, Yuhanah kepada merdeka.com di Jakarta.

Dia menceritakan First Travel mengeluarkan promo umrah dengan menyetorkan dana Rp 14,3 juta langsung bisa berangkat satu tahun kemudian. Promo ini dikeluarkan pada 2016 lalu.

"Akhirnya, kami menyetor lunas pada Januari 2016. Dengan begitu, kami berharap bisa

berangkat Januari 2017," jelasnya.

Namun, lanjutnya, pihak First Travel tak menginformasikan keberangkatan dan menunda hingga berbulan-bulan. Pada akhirnya, travel umrah milik Annisa Hasibuan ini ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akibat ketidakjelasan ini, lanjut Yuhanah, para jamaah umrah akhirnya menggandeng Pengacara dan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk melakukan pembicaraan terkait pengembalian dana setoran nasabah tersebut. Nantinya, para nasabah akan meminta pihak First Travel untuk mengembalikan dana setoran.

"Jika tidak maka pihak First Travel akan kita gugat di pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan atau menutup kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas.

Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment