Presiden Terbitkan Perppu Nomor 2/2017, Yusril: Ini Perppu kemunduruan demokrasi di tanah air


Pemerintah telah resmi mengeluarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dikeluarkannya Perppu itu oleh pemerintah agar lebih mudah melakukan pembubaran terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi Indonesia.

Salah satu ormas yang dianggap bertentangan atau disebut dengan anti-Pancasila adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah itu.

Ormas-ormas lain diungkapkan oleh Yusril juga akan melakukan tindakan sama mengajukan uji materi ke MK.

"Karena Perppu ini merupakan kemunduruan demokrasi di tanah air," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (12/7).

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini juga mengungkapkan, Perppu yang telah dikeluarkan ini telah membuka pelua‎ng bagi pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam membubarkan Ormas.

"Jadi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dibubarkan tanpa melalui proses peradilan," katanya.

Kewenangan pemerintah dalam membubarkan ormas secara sepihak dianggap bertentangan dalam prinsip negara hukum. Karena, kebebasan berserikat adalah hak setiap warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945.

Selain itu ungkap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini Perppu yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada kegentingan yang memaksa.

Padahal dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dikeluarkannya Perppu ada kebutuhan yang mendesak, sehingga bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat.

"Jadi bahwa tidak ada cukup alasan bagi Presiden menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, yakni Perppu hanya bisa diterbitkan dalam hal ihkwal kegentingan yang memaksa," pungkasnya.[jpg/fatur] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment