Perppu Ormas Bisa Disalahgunakan Berangus Lawan Politik
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 dianggap dapat disalahgunakan oleh penguasa. Penyalahgunaan itu menjadi alat politik untuk meredam, membungkam lawan politik, atau ormas yamg berseberangan dengan sikap pemerintah.
"Sangat disayangkan kondisi seperti sekarang menjadi preseden buruk ke depannya. Bisa disalahgunakan. Silakan saja (pembubaran HTI), namun pembubaran yang ada tabiat ganjil yang kurang bisa kita terima," ujar Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago kepada Republika.co.id, Rabu (12/7).
Pangi mengatakan, bila nanti Presiden sangat mudah membubarkan Ormas, akan menjadi suatu hal yang bahaya. Ia pun menilai, pembubaran Ormas tanpa melalui pengadilan merupakan kemunduran demokrasi dan dapat menjadi pemantik jiwa otoritarian. (Baca juga: Menkumham Jelaskan Alasan Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan)
"Bayangkan nanti sangat mudah Presiden membubarkan ormas, sesuka hati, dengan dijadikan sebagai pembersihan kubu lawan politik yang tidak sejalan. Tanpa melalui mekanisme pengadilan, tanpa pembuktian itu maha berbahaya," kata dia.
Ia pun meminta kepada pemerintah sebagai penguasa untuk berjalan sesuai trayeknya. Dengan begitu, kegaduhan baru tak akan terpantik. Menurut Pangi, hukum tidak boleh ditaklukkan oleh kehendak kekuasaan atau rezim.
"Yang jelas penguasa tolonglah berjalan sesuai trayeknya. Hukum harus mandiri dan tak bisa diintervensi. Berlaku sama atau equal tanpa memandang siapa objeknya. Kalau ada sanksinya seperti itu ya jalankan, tidak ada lagu dan cerita," tutur Pangi. [rol]
0 komentar:
Post a Comment