Ketua Pansus Tak Nafikan Campur Tangan Asing di RUU Terorisme
Solo – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafii mengungkapkan bahwa ia tak menafikan adanya campur tangan asing dalam revisi undang-undang terorisme. Sebab, daftar teroris di Indonesia dari PBB.
“RUU itu yang bahas kita dengan pemerintah. Tapi kalau desakan asing, kita tidak menafikan itu. Karena negara kita yang katanya berdaulat secara politik ini, ternyata daftar terorisnya dari PBB. Bukan dari hasil investigasi dari kepolisian kita,” katanya di Gedung MUI Solo kepada Kiblat.net beberapa waktu lalu.
Ia juga menilai, sebelum ada undang-undang terorisme, tidak ada teroris. Namun, setelah ada undang-undang teroris justru sebaliknya. Teroris bermunculan.
“Sebelum ada UU teroris, nggak ada teroris. Kan bom Bali aja kemarin yang mengawali undang-undang ini. Sebelum bom Bali, nggak ada teroris,” tuturnya.
“Sebelum ada undang-undang, terorisnya nggak ada. Begitu ada undang-undang, muncul di mana mana,” imbuhnya.
Selain itu, politisi yang akrab dengan sapaan Romo ini juga mengatakan bahwa revisi UU anti-terorisme masih dalam penggodokan. Sebab, polisi hanya melakukan penindakan. Tanpa pencegahan.
“Jadi yang diinginkan pemerintah itu pencegahan yang penindakan. Padahal kita ingin, mencegah itu memutus mata rantai yang ingin membuat semua orang berfikiran teroris,” tukasnya.
0 komentar:
Post a Comment