Yusril: Sudah Ada Niat Bubarkan Ormas Sebelum Buat Perppu


Jakarta –  Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) seharusnya dibuat dalam norma netral. Sementara, sudah ada niat untuk membubarkan ormas sebelum muncul Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru diumumkan pemerintah.

Yusril menilai sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 diterbitkan, sudah ada konsep yang telah direncanakan terlebih dahulu untuk membubarkan Ormas. Karena belum ada aturan yang bisa digunakan untuk membubarkan, dibuatlah aturan baru.

“Jadi belum ada Perppunya aja pun sudah ada konsep kepalanya dulu, lalu dibikinlah aturan,” ujarnya di kantor DPP HTI, Pancoran, Jaksel pada Rabu (12/7) malam.

Menurutnya, langkah pemerintah itu merupakan sikap sewenang-wenang dalam menindak suatu masalah. “Ini kan suatu kehendak dalam pikiran lalu dibuatkan peraturannya,” imbuhnya.

Menurut Yusril, dikeluarkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 merupakan sebuah kesalahan dalam etika politik hukum. Dalam membuat suatu aturan, lanjutnya, harus memiliki norma netral terlebih dahulu. Kemudian melihat pada suatu keadaan yang bertentangan dengna norma tersebut, maka norma tersebut yang diterbitkan sebagai peraturan.

“Kalau secara politik hukum kan tidak betul cara-cara seperti itu, dia harus membuat norma yang netral lalu melihat suatu keadaan dan keadaan itu yang bertentangan dengan norma, maka norma itu yang diperaturankan,” jelasnya.

“Kalau ini kan niat membubarkan sudah ada, tapi tidak ada peraturan hukumnya,” pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (12/07). Perppu itu dikeluarkan untuk membendung orams yang dianggap mengusung ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

kiblat DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment