Rencana Jokowi menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur menuai banyak protes dari masyarakat. Tidak hanya haram hukumnya seperti yang dilontarkan oleh MUI, Komisi VII DPR memperingatkan bahwa penggunaan dana haji untuk tujuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Iya (melanggar). Kontradiksi dengan UU,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, terang Abdul Malik Haramain, melalui saluran telepon kepada RMOL, Jumat (28/7).
Menurutnya, Komisi VIII sudah mewanti-wanti badan pengelola keuangan haji (BPKH) untuk berpedoman pada UU dalam melaksanakan kewenangan pengelolaan dana calon jamaah haji.
“Meskipun BPKH memberikan kewenangan untuk mengelola dana haji, pedomannya UU 34/2014 itu,” jelasnya.
Malik menyebutkan, dana haji boleh dipakai apabila pemanfaatannya kembali ke jamaah haji itu sendiri. Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), usul pemerintah bisa disetujui bila insfrastruktur yang dimaksud adalah pembangunan hotel haji di Mekkah.
Selain itu ia menekankan, status uang jamaah haji berbeda dengan uang negara. Setiap penggunaan dana tersebut harus tepat dan harus bebas risiko.
“Itu uang umat, harus dijamin keamanannya dan harus bebas risiko,” terangnya.
Jokowi sendiri dalam pernyataannya pada hari Kamis (27/07) kemarin dalam acara Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di Istana Negara, Jakarta yakin, gak pake Insya Allah yaa, dana haji nggak akan hilang dan rugi.
“Taruh (investasikan) saja misalnya di pembangunan jalan tol, aman enggak akan rugi, yang namanya jalan tol enggak akan rugi, enggak akan hilang,” ucap Jokowi. (RMOL/Ram)
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment