PNS Anggota HTI Disuruh Keluar, Yusril: Bahlul Itu!
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tidak ada lagi secara hukum sebab telah dibubarkan. Sehingga adanya permintaan supaya PNS yang menjadi anggota HTI menyatakan keluar dinilainya sebagai permintaan bodoh.
"Ya itu bodoh saja, wong HTI sudah dibubarkan. Sudah tidak ada lagi secara hukum kok masih disuruh milih HTI atau tetap jadi PNS. Kalau ada orang pemerintah yang nanya itu ya pemerintah itu bahlul sendiri. Udah bubar kok masih disuruh pilih," kata Yusril usai menghadiri seminar di Gedung Bank Bukopin, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017) seperti dikutip Republika Online.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini mengatakan terkait gugatan di PTUN, HTI masih memiliki legal standing karena dibubarkan. Proses hukum gugatan tetap beralasan.
"Tapi saya sampai kemarin belum dapat putusan Menkum HAM mencabut status badan hukum HTI. Sedangkan itu yang menjadi objek sengketa," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut PNS terbukti anggota HTI dipersilakan mundur dari tugasnya. PNS yang terlibat juga disebut akan diberi sanksi.
Perppu tidak Berlaku Surut
Sementara itu terkait tindakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrowi yang masih menahan anggaran Kwarnas Pramuka sebesar Rp 10 miliar. Yusril mengungkapkan, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak dapat berlaku surut (retroaktif).
Penahanan dana Kwarnas Pramuka itu ditengarai sebagai dampak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang ditindaklanjuti penerinrah dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri Pemuda dan Olahraga menduga Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault mendukung gerakan khilafah lewat sebuah pernyataan pada 2013 silam.
Adhyaksa telah menjelaskan maksud pernyataannya lewat surat resmi dan di berbagai media massa, namun Menpora Imam Nachrowi tetap belum mencairkan bantuan dana tersebut. Kondisi ini diakui sejak mula telah menjadi kekhawatiran Yusril dan pihak-pihak lain yang menolak penerbitan perppu tersebut.
"Perppu itu tidak berlaku surut. Apapun statemen Adhyaksa mengenai HTI tahun 2013 tidaklah dapat dinilai dan dipersalahkan dengan menggunakan Perpu 2 Tahun 2017," kata Yusril.
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, bantuan pemerintah kepada Kwarnas Pramuka mestinya tidak ditahan atau ditunda hanya karena pernyataan pribadi Adhyaksa Dault pada tahun 2013. Yusril meminta pemerintah untuk bersikap obyektif, serta harus menegakkan hukum secara adil dan profesional.
Menyikapi gerakan-gerakan yang kerap dituding sebagai gerakan radikal, Yusril menambahkan, negara harus bersikap persuasif sebelum mengambil langkah hukum untuk membubarkan mereka. Radikalisme bukan hanya ada di dalam gerakan-gerakan Islam, tetapi bisa muncul pada kelompok keagamaan dan kelompok ideologis manapun.
"Bahkan radikalisme Pancasila pun bisa timbul juga. Jika mulai ekstrim menafsirkan Pancasila, memonopoli tafsirnya, dan menuduh-nuduh kelompok lain anti Pancasila semaunya sendiri pun bisa melahirkan kelompok Pancasila radikal dan ekstrim," ujar Yusril.
Yusril menyatakan, Islam tidak mungkin dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Umat Islam memberikan kontribusi yang sangat besar dalam melawan penjajah, membangun kesadaran kebangsaan, dan perjuangan merebut kemerdekaan. Ia bertekad melawan habis-habisan jika ada kekuatan yang ingin menindas dan mengeliminir Islam di negara ini.[]
0 komentar:
Post a Comment