Jakarta – Melihat kesaksian para saksi meringankan yang didatangkan oleh pihak Ahok, Sekretaris Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menilai bahwa dakwaan yang ditujukan kepada Ahok justru semakin kuat.
“Harapan Ahok menghadirkan saksi meringankan (saksi a de charge) menjadi sia-sia, bahkan berbalik arah. Dua orang saksi yang diperiksa menurut kami justru makin memberatkan Ahok dan memperkuat fakta pidana penodaan agamanya,” katanya kepada Kiblat.net melalui rilisnya pada Rabu (08/03).
Pedri menjelaskan, saksi pertama yang menguatkan dakwaan adalah Dr. Eko Cahyono. Eko sendiri merupakan pasangan Cawagub Ahok ketika maju sebagai calon Gubernur Bangka Belitung tahun 2007. Menurut Pedri, Eko menyebut bahwa dalam pilkada Babel banyak selebaran dan khutbah yang menyinggung surat Al-Maidah 51.
Maka, ia menilai fakta tersebut mengindikasikan bahwa Surat Al-Maidah 51 yang berisi larangan memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani bagi orang Islam sudah ada dalam pikiran Ahok sejak lama. Paling tidak sejak 2007 lalu.
“Mindset berpikirnya terhadap Al-Maidah 51 sudah terbentuk. Maka patut diduga ucapannya yang berbunyi ‘…dibohongi pakai Al-Maidah 51…’ tanggal 27 September 2016 itu betul-betul ‘disengaja’. Jadi unsur ‘dengan sengaja’ sebagaimana pasal 156a huru a KUHP menjadi terpenuhi,” tuturnya.
Sementara saksi kedua yang menguatkan dakwaan adalah Bambang Waluyo Wahab, Politisi Partai Golkar dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Bambang diperiksa sebagai saksi fakta yang hadir di lokasi acara Ahok tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka.
“Bambang dengan terang mengatakan bahwa ucapan Ahok itu dia dengar dengan jelas. Ada kemeramen yang merekam langsung dari pemprov DKI. Bambang dengan terang benderang mengatakan bahwa Ahok menyebut kalimat ‘…dibohongi pakai Al-Maidah 51…’ itu benar adanya, keluar langsung dari mulut Ahok,” ujarnya.
“Jadi dengan fakta itu Bambang justru memperkuat dakwaan JPU,” sambungnya.
Kami, lanjut Pedri, menjadi semakin yakin bahwa Ahok sudah sangat layak diputus bersalah dan dihukum seberat-beratnya.(kiblat)
0 komentar:
Post a Comment