Tambah Lagi! Ahok Dilaporkan Lagi ke Bareskrim, Ini Masalahnya
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Ahok dilaporkan oleh puluhan ibu-ibu yang menamakan diri Perkumpulan Majelis Taklim DKI Jakarta dan Ketua Pengusaha Muda Indonesia, Sam Aliano.
Mereka melaporkan Ahok karena dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Alquran.
Ketua Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano mengatakan, diminta oleh puluhan ibu-ibu dari majelis taklim untuk membantu dan mewakili guna membuat laporan terkait penghinaan Alquran.
Ahok dikatakan mereka telah melakukan penghinaan Alquran terkait ucapannya yang akan membuat fasilitas wifi dengan menggunakan nama pengguna Al Maidah dan kata kuncinya, kafir.
"Laporannya terkait wifi yang menggunakan kata Al Maidah dan password-nya adalah kafir," katanya.
Dia mengatakan, Ahok mengucapkan kata-kata itu dalam rapat kerja. Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tertawa menanggapi ucapan Ahok. "Terlihat sekali kalau Alquran buat mereka itu menjadi bahan olok-olokan," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menginginkan kasus "wifi" ini menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan
Kuasa Hukum Pengusaha Muda Indonesia, Egi Sudjana menegaskan, dalam prespektif hukum pidana sudah sangat jelas Ahok dan Djarot melanggar Pasal 421 KUHP tentang abuse of power.
sumber : sindonews
0 komentar:
Post a Comment