Bahtsul Masail Ulama: Pidato Megawati Haram, Meresahkan dan Lecehkan Agama
Bahtsul Masail Kubro ke-19 yang menghimpun Ulama dan Kyai Nahdlatul Ulama (NU) terkemuka se-Jawa dan Madura untuk membahas segala sesuatu perkembangan kekinian. Berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Mojo Kabupaten Kediri, sangat menarik. Terutama bahasan tentang pidato “kontroversial” Megawati Sukarnoputri pada Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP ke-44.
Ulama dan Kyai NU menaruh perhatian pada bagian pidato yang secara khusus ditranskri: “Para Pemimoin yang menganut ideologi tertutu- pun memposisikan dirinya sebagai pembawa self fulfilling prophecy atau diartikan peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang pasti terjadi di masa mendatang, termasuk dalam kehidupan fana, yang notabene mereka sendiri be;lum pernah melihatnya.”
Bahtsul Masail diikuti puluhan Kyai dan Ulama perwakilan Pondok Pesantren se-Jawa dan Madura. Berlangsung dengan membagi menjadi dua komisi bahasan; A dan B. Pembahas pidato Megawati Sukarnoputri adalah Komisi A, yaitu yang selengkapnya membahas berbagai masalah pelecehan Agama, Alquran dan Ulama, Kaya Tanpa Modal, Tawasul Tanpa Izin, Lomba Pra-Haflah, Banser GP Anshor Mengamankan Jemaat Kristen yang Beribadah, Bantuan Anak Yatim, Dilema Sopir Bus.
Sedang Komisi B; dengan materi bahasan Penolakan Tokoh, Dilema Zakat, Belasungkawa kepada Non Muslim, Kirim Pembacaan Al-Fatihah dan Sejumlah Ketentuan dalam Bermazhab.
Transkrip pidato politik yang disampaikan Megawati Sukarnoputri pada HUT ke 44 PDI-Perjuangan, dibahas secara khusus oleh lima orang Ulama dan Kyai Mushohih. Saat hasil pembahasan harus dirumuskan, lima orang mushohih/pembahas ditambah dengan lima orang Kyai.
KH Ma’shum Ali, salah satu mushohih saat menyampaikan hasil rumusan pembahasan kembali mengutip transkrip dari bagian pidato Megawati Sukarnoputri, yang dirasa paling kontroversi: “Para Pemimpin yang menganut ideologi tertutup-pun memposisikan dirinya sebagai pembawa self fulfilling prophecy atau diartikan peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang pasti terjadi di masa mendatang, termasuk dalam kehidupan fana, yang notabene mereka sendiri belum pernah melihatnya.”
Lebih lanjut Kyai Ma’shum Ali mengungkap, setelah melalui perdebatan cukup panjang di Komisi A, akhirnya diambil kesimpulan dan keputusan; dengan mendasar pada Surat Is’adur Rafiq Juz 2, pada halaman 93; bahwa pernyataan yang disampaikan melalui pidato politik tersebut hukumnya haram. Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan masalah; karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan memuat indikasi kuat kearah pemahaman pelecehan agama.
rep : muhammad halwan
sumber: Duta.co
0 komentar:
Post a Comment