Lho? Tiga saksi yang dihadirkan Ahok tak ada dalam daftar BAP
Hakim ketua sidang penistaan agama, Dwiarso Budi Santiarto mengimbau agar tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak menghadirkan saksi di luar daftar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara penistaan agama, demi efektifitas pelaksanaan sidang.
"Jangan sampai ada kesan kok perkara ini enggak selesai-selesai," ujar Dwiarso pada sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini.
Kritikan tersebut disampaikan hakim ketua karena dari tiga saksi yang dihadirkan tim pengacara Ahok, nama Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo tidak masuk dalam daftar BAP.
Sebab, kata Dwiarso, bagaimana pun jalannya persidangan harus mempertimbangkan asas efektifitas, sederhana, dan berbiaya ringan.
Dalam sidang ketiga belas hari ini, tim pengacara Ahok baru mendapat kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan, setelah sebelumnya saksi yang hadir merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Ketiga saksi yang akan dihadirkan adalah Bambang Waluyo, Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
I Wayan Sudirta, salah satu pengacara Ahok sempat sesumbar bahwa dengan dihadirkannya toga saksi tersebut dapat langsung membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara ini Ahok didakwa dengan tuduhan penodaan agama dan dijerat dengan pasal 156 dan 156a KUHP. Kasus ini bermula dari ucapan Ahok di depan masyarakat Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al Maidah 51 pada 27 September 2017.
0 komentar:
Post a Comment