Sebelum Ditahan, Proses Administrasi Alfian Tanjung di Rutan Dipersulit
Surabaya – Belum sempurna Ustad Alfian Tanjung menghirup udara segar atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kini polisi kembali menahan ketua Taruna Muslim itu. Pengacaranya mengungkapkan kronologi penahanannya.
Ketua Tim Advokasi Ustad Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri mengungkapkan, bahwa pasca putusan majelis hakim, Ustad Alfian belum bisa langsung bebas dan pulang ke kediamannya. Pasalnya, harus melalui beberapa proses administrasi terlebih dahulu.
“Ustadz Alfian usai putusan langsung dibawa ke rutan lagi, dan kami dari para lawyer mengurus hal admistrasi,” ungkap Al Katiri saat dihubungi Kiblat.net, Rabu (06/08).
“Namun oleh kepolisian dan kepala Lapas, memang dipersulit. Hingga akhirnya pukul 18.00 tadi, Ustad Alfian kembali ditahan,” imbuhnya.
Sebelumnya Ustad Alfian ditahan di Rutan Medaeng. Al Katiri menyebut dia kini tengah dibawa dan ditahan di Polda Jatim hingga nanti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Ini sepertinya kasus cuitan beliau di Twitter yang terkait dengan PDIP, dan sekarang beliau statusnya tahanan titipan di Polda Jatim,” ujarnya.
Para pengacara, lanjut Al Katiri mengaku kaget atas penangkapan dan penahanan ini. Karena sudah sejak siang tadi, memang majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Ustadz Alfian Tanjung dari dakwaan jaksa.
Kiblat
0 komentar:
Post a Comment