Temukan Kejanggalan, Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan Ustadz Alfian Tanjung
Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian Tandjung (TAAT), Abdullah Al Katiri mengungkapkan kejanggalan pada proses penangkapan Ustadz Alfian Tandjung setelah kliennya itu dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Abdullah menyatakan surat penangkapan yang ditujukan kepada Ustadz Alfian itu tidak sesuai prosedur. Ia merasa heran lantaran pada surat penangkapan Dosen Universitas Hamka itu tidak dilengkapi dengan tanggal eksekusi penangkapan.
“Ini surat apa, tidak sesuai dengan prosedur penangkapan, lebih parah lagi tidak ada tanggal dan harinya yang tertulis, kok aneh seperti ini,” kata Abdullah dalam konferensi pers bersama kuasa hukum TAAT di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta, Jumat (8/9).
Yang aneh lagi, tutur Abdullah, kliennya dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Menurutnya, seseorang yang ditahan di Mako Brimob adalah tahanan Khusus, bukan tahanan sembarangan.
“Semua tahanan Brimob adalah tahanan luar biasa, sedangkan klien kita deliknya saja tidak kena, ini sangat tidak jelas, bertentangan dengan pasal yang dituduhkan,” jelas Abdullah.
Ketua Aliansi Advokat Muslim NKRI (AAM-NKRI) itu pun menceritakan kejanggalan lainnya saat penangkapan kembali Ustadz Alfian.
“Ini aneh lagi, seorang petugas saya tanya saat menangkap kembali klien saya, ini kenapa klien saya ditangkap? Polisi bilang ke saya bahwa dirinya hanya menjalankan ‘pesanan’ penangkapan dari Polda Metro Jaya,” terang Abdullah menirukan jawaban polisi. (EZ/Salam-Online)
0 komentar:
Post a Comment