14 Kekejaman dan Penindasan Umat Budha Myanmar Pada Muslim Rohingya


1. Seruan Pembersihan Etnis

“Orang-orang Arakan memperlakukan kami dengan sangat buruk, menghentikan pasokan makanan kami. Bahkan, salah seorang Arakan mengatakan kepada kami, “Kami akan menghentikan semua makananmu, dan kamu tahu mengapa? Kami melakukannya agar kalian segera pergi dari sini secepatnya dan secara permanen.’”

Bermula dari kerusuhan Juni 2012, partai politik Arakan, para Biksu, dan warga Arakan membuat pernyataan publik dan mengedarkan berbagai pamflet yang secara langsung atau tidak langsung menyerukan pembersihan etnis Rohingya dari Arakan dan dari Myanmar.

Pernyataan dan pamflet tersebut menyangkal keberadaan etnis Rohingya dan menyerukan pembersihan mereka dari negara. Dua kelompok yang paling berpengaruh dalam melakukan aktivitas anti-Rohingya adalah para Biksu lokal (Sangha) dan partai lokal Arakan yang cukup kuat, Rakhine Nationalities Development Party (RNDP), sebuah partai yang didirikan pada tahun 2010 oleh kelompok nasionalis Arakan.

Dalam banyak kasus, seruan para biksu dan RNDP untuk mengusir muslim Rohingya dan Kaman disertai dengan perintah pada komunitas Budha untuk mengisolir mereka secara ekonomi dan sosial. Tujuannya adalah untuk menghalangi muslim Rohingya dari aktivitas yang menghasilkan pendapatan, akses ke pasar dan makanan, dan layanan dasar yang penting bagi kelangsungan hidup mereka sehari-hari. Dengan berbagai rintangan tersebut, diharapkan mereka akan memutuskan untuk meninggalkan Arakan.

Setelah kerusuhan Juni 2012, para Biksu lokal mengedarkan pamflet yang menyerukan isolasi umat Islam. Salah seorang Biksu bercerita kepada Human Rights Watch bahwa:

“Pagi ini kami menyebarkan pamflet (di Sittwe), berisi pengumuman yang meminta orang-orang Arakan untuk tidak menjual apapun pada umat Islam atau membeli apapun dari mereka. Poin kedua, orang-orang Arakan tidak boleh berteman dengan umat Islam. Alasannya adalah karena umat Islam mencuri tanah kami, meminum air kami, membunuh rakyat kami. Mereka memakan nasi kami, tinggal di dekat rumah kami. Jadi, kami ingin memisahkan mereka. Kami tidak ingin berhubungan dengan umat Islam sama sekali.”

Aksi ini juga diikuti oleh organisasi lain di Arakan. Pada tanggal 5 Juli 2012, para biksu di kota Rathedaung, 30 km di sebelah utara Sittwe, menyelenggarakan rapat yang menyerukan kepada orang-orang Arakan di Rathedaung untuk tidak memberikan pekerjaan kepada etnis Rohingya, termasuk buruh harian, tukang kayu, tukang batu, dan buruh tani. Rapat tersebut juga menghasilkan rekomendasi bahwa etnis Rohingya tidak boleh dipekerjakan di pemerintahan atau oleh LSM yang beroperasi di kota tersebut, dan seluruh LSM yang memberikan bantuan kepada Rohingya di kota tersebut harus diusir.

“Pernyataan Rathedaung” yang ditandatangani dan dirilis setelah rapat, mendukung seruan untuk melakukan pembersihan etnis. Pernyataan ini menyerukan dibentuknya sebuah aturan untuk mengendalikan angka kelahiran komunitas Muslim Bengali (istilah mereka untuk muslim Rohingya) yang tinggal di Arakan.

Ia menyarankan relokasi paksa dengan meminta pemerintah untuk “menghapus desa-desa Bengali yang terletak di dekat Universitas Sittwe dan di samping jalur komunikasi di sepanjang Arakan.” Dan ia juga menegaskan penentangan atas segala rencana reintegasi yang akan meletakkan umat Islam dan Budha hidup berdampingan.”

Bahkan, keputusan rapat tersebut juga menyerukan adanya milisi rakyat di desa seluruh etnis dan meminta kepada pemerintah untuk mensupply senjata kepada milisi rakyat tersebut.

Anggota Sangha Arakan dan RNDP juga menyerukan perubahan demografi di Arakan dan Myanmar keseluruhan, dengan mengeluarkan seluruh etnis Rohingya dari negara tersebut. Thein Tun Aye, perwakiland dari RNDP berkata kepada BBC bahwa seluruh Rohingya adalah imigran ilegal dari Bangladesh dan harus dideportasi. “Ayah dan nenek moyang mereka adalah imigran ilegal, maka kami tidak bisa menerima mereka,” katanya.

Biksu Ashin Sandarthiri juga membuat pernyataan serupa kepada BBC. Menurutnya, Rohingya tidak punya hak untuk tinggal di Myanmar. “Di dunia ini banyak negara Muslim. Mereka sebaiknya pergi ke sana. Negara Muslim akan merawat mereka. Mereka sebaiknya pergi ke negara yang mempunyai agama yang sama.”
Bahkan, RNDP juga mengancam orang-orang Arakan yang ditemukan berhubungan atau memberikan pertolongan kepada orang-orang Rohingya dalam bentuk apapun.

Dua buah foto yang tersebar di internet menunjukkan beberapa orang Arakan yang memberikan makanan kepada orang Rohingya. Orang Arakan tersebut dibelenggu dan dalam foto yang lain, sebuah tulisan di kalungkan di leher mereka bertuliskan “Aku adalah pengkhianat dan Budak Kalar”.

Dalam foto lainnya, seorang laki-laki yang dibelenggu memakai pakaian wanita di kepalanya, yang merupakan simbol penghinaan bagi laki-laki Arakan. Sebelum foto tersebut muncul, orang-orang Arakan yang bersimpati atas penderitaan etnis Rohingya mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa sangat berbahaya bagi mereka untuk pergi ke dekat kamp pengungsian Rohingya, apalagi memberikan bantuan. Mereka takut disiksa oleh komunitas mereka sendiri dan dianggap sebagai “pengkhianat.”

2. Tuduhan “Teroris”


Orang-orang Arakan memandang Rohingya sebagai kelompok yang ingin melakukan peperangan anti-Budha di Arakan atau paling tidak ingin menyebarkan pemikiran Islam fundamentalis di seluruh Myanmar. Meskipun Myanmar mempunyai sejarah panjang pemberontakan etnis bersenjata, menurut Martin Smith belum ada kelompok pemberontak dari komunitas Muslim Myanmar yang mengalami kemajuan signifikan.

Meski demikian, beberapa orang Arakan yang diwawancarai oleh HRW menyebut Rohingya sebagai “teroris kalar” dan menuduh bahwa setiap masjid di Arakan mempunyai gudang senjata dan setiap imam masjid mempunyai koneksi dengan Al Qaeda. Polisi lokal dan Nasaka (pasukan penjaga perbatasan yang terdiri dari militer, polisi, dan pihak imigrasi, dan bea cukai) secara langsung menyebarkan keyakinan tersebut kepada masyarakat setelah kerusuhan Juni 2012.

Salah seorang sesepuh Arakan di Sittwe mengatakan: “Sekitar 50% Muslim Rohingya berpikiran seperti Taliban. Mereka belajar di Madrasah. Ideologi mereka sama dengan Taliban. Polisi tahu akan hal ini dan mendiskusikannya (dengan kami).” Orang Arakan lainnya cerita kepada HRW bahwa pejabat kepolisian bercerita kepadanya bahwa mereka menemukan senjata milik Rohingya disembunyikan di kantor LSM.

Lebih daripada itu, media yang dikendalikan oleh pemerintah menyalahkan kekerasan di Arakan sebagai ulah “teroris” Rohingya, dan hal ini menjadi kepercayaan umum masyarakat di Myanmar. Situs media online juga mendukung penuh tuduhan tersebut. Sentimen tersebut juga disebarkan oleh para biksu-biksu populer dalam setiap ceramah mereka.


3. Isolasi Ekonomi


Beberapa penduduk Rohingya menceritakan kepada Human Rights Watch bahwa para biksu Budha mencoba mengisolasi mereka dengan memberikan tekanan kepada penduduk Arakan. Salah seorang nelayan Rohingya yang berasal dari daerah Pauktaw bercerita, “Para biksu datang dan memukul orang-orang Arakan yang secara sembunyi-sembunyi memberikan makanan kepada kami. Mereka menggunakan tongkat bambu dan memukuli mereka di dekat tetangga kami.”

Penduduk Rohingya lainnya mengatakan, “Ketika (para biksu) berada di desa kami, kami tidak bisa keluar dan tidak ada satu pun yang bisa masuk.” Pada bulan Juni 2012, akbiat dari pernyataan-pernyataan dari asosiasi biksu setempat, salah seorang Rohingya yang terusir bercerita bahwa “sebagian besar orang-orang Arakan kini tidak mau lagi menjual makanan kepada umat Islam.”

The Economist melaporkan bahwa seorang Arakan dibunuh pada akhir Oktober 2012 silam oleh salah seorang anggota komunitas mereka akibat ketahuan menjual sejumlah besar beras kepada penduduk Rohingya di kota Mrauk-U.”

Beberapa orang Rohingya juga menjelaskan tentang usaha RNDP untuk mengisolasi komunitas Muslim di sana.
“Para pemimpin RNDP memberikan perintah kepada rakyatnya. Dalam satu kelompok terdapat 20 orang Arakan dan mereka diperintahkan untuk mengamankan area di sekitar desa kami. Jika ada makanan yang masuk kepada desa etnis Rohingya, mereka akan menghentikannya. ‘Jika ada makanan yang masuk, ambil, hancurkan, dan musnahkan,’ begitu perintah yang saya dengar.

Mereka memasang tulisan di pojok jalan di depan toko makanan dengan perintah yang menyatakan bahwa seorang Arakan yang mengambil uang dari Rohingya untuk ditukar dengan nasi, akan dibunuh. Dalam tulisan tersebut juga tercantum bahwa hadiah 100.000 Kyat akan diberikan kepada mereka yang berhasil menangkap seorang Arakan yang mensupply makanan kepada Rohingya.”

Salah seorang Rohingya yang terusir yang bekerja untuk memberikan bantuan kepada para pengungsi di IDP (Internally Displaced People) mengatakan, “Hidup kami lebih aman dalam pemerintahan militer. Ketika pemerintahan demokratis memperoleh kekuasaan [pada tahun 2011], RNDP mendapatkan kekuasaan di sini, dan sekarang kami menghadapi masalah akan eksistensi kami. RNDP sangat berambisi untuk menghilangkan Islam dari tanah ini, mereka hanya ingin republik Budha Arakan.”


4. Pengrusakan Rumah dan Masjid

Setelah kerusuhan Juni 2012 memaksa komunitas Muslim untuk pergi dari Sittwe, otoritas lokal merusak bangunan-bangunan yang tersisa, termasuk rumah dan masjid. Para pejabat pemerintah dan orang-orang Arakan bekerjasama untuk merusak bangunan-bangunan tersebut. Salah seorang wanita Rohingya bercerita kepada Human Rights Watch:

“Banyak rumah yang sebenarnya masih berdiri, namun ia dihancurkan oleh pemerintah, bukan orang-orang Arakan. Tidak ada yang salah dengan rumah kami. Ia masih utuh setelah kekerasan. Namun hari berikutnya, teman kami pergi ke tetangga, dan rumah tersebut sudah musnah. Kami mendapatkan foto ini dari tentara (menunjukkan sebuah foto rumah yang berdiri di tengah-tengah debu dan para pejabat pemerintah). Mereka menggunakan buldozer satu atau dua hari setelah pembakaran. Kami mencoba untuk menelepon di rumah tetangga kami dan seorang Arakan menjawabnya. Setelah kami pergi, orang-orang Arakan datang dan mengambil seluruh barang milik kami.”

Tak hanya rumah, para aparat pemerintah bersama dengan Biksu dan masyarakat Arakan juga menghancurkan masjid. Salah seorang biksu terkenal di Sittwe berulangkali menegaskan tentang rumor yang berkembang di tengah orang-orang Arakan bahwa masjid di wilayah tersebut adalah markas para militan dimana orang-orang Rohingya menyimpan senjata. Hal ini menjadi justifikasi atas perusakan yang mereka lakukan.

Selain rumah dan masjid, mereka juga menghancurkan madrasah-madrasah di Arakan.

5. Penolakan sebagai Warga Negara


Kondisi etnis Rohingya sangat rapuh karena mereka tidak memiliki status hukum di tanah air mereka dan dianggap sebagai non-warga negara. Nasib mereka menunjukkan bagaimana seseorang tidak mempunyai hak kewarganegaraan di negara mereka sendiri, dan dapat dipaksa keluar dan menjadi pengungsi. UU Kewarganegaraan Burma tahun 1982 telah mengurangi hak Rohingya untuk dianggap sebagai warga negara, meskipun UU Kewarganegaraan 1982 tersebut juga diskriminatif terhadap sebagian besar dari populasi India dan Cina Burma.

UU Kewarganegaraan 1982 membuat sebagian besar Rohingya tidak memenuhi syarat untuk menjadi warga negara Burma.

Sebagian besar kartu Registrasi Nasional (NRCS) yang dikeluarkan untuk Rohingya selama pemerintahan parlementer atau sebelum rezim SLORC / SPDC disita oleh pihak berwenang. Pihak berwenang menggantinya dengan mengeluarkan Kartu Pendaftaran Sementara (KKR) bagi beberapa Rohingya di Maungdaw dan Buthidaung, yang dikenal sebagai “kartu putih”. Kebijakan penggantian ini hanyalah sebuah desain untuk menurunkan status nasional mereka dan menempatkan mereka dalam ketidakpastian.

Lebih dari satu juta bangsa Rohingya ditolak kewarganegaraannya oleh Myanmar, sebagai buah dari kebijakan diskriminatif yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar. Prospek akan adanya perubahan dari situasi ini pun tidak nampak. Rohingnya tidak diakui sebagai salah satu etnis yang berasal dari Myanmar dan secara sistematis dihilangkan hak sipil, politik, ekonomi, dan sosialnya.

Diskriminasi tersebut mencapai puncaknya sejak diterapkannya Undang-undang Kewarganegaraan tahun 1982 yang memberikan kriteria yang cukup ketat untuk bisa mendapatkan status kewarganegaraan penuh. Undang-undang tahun 1982 tersebut membedakan warganegara dalam tiga kategori: warga negara penuh (full citizens), warga negara tidak tetap (associate citizens), dan warga negara naturalisasi (naturalised citizens).

Kewarganegaraan penuh diberikan kepada 135 ras nasional—yang Rohingya tidak masuk di dalamnya—atau kepada mereka yang nenek moyangnya sudah tinggal di negara tersebut sebelum tahun 1823, yaitu sebelum terjadinya penjajahan Inggris. Kategori ketiga, kewarganegaraan naturalisasi diberikan jika seseorang bisa membuktikan bahwa ia lahir di Myanmar dan orangtuanya telah tinggal di Myanmar sebelum tanggal 4 Januari 1984. Rohingya ditolak kewarganegaraannya karena dianggap tidak memenuhi salah satu dari ketiga syarat di atas.

Diskriminasi, tekanan, dan represi dari negara memaksa muslim Rohingya untuk mengungsi ke Bangladesh beberapa kali dalam dua puluh tahun terakhir ini. Eksodus pertama terjadi pada tahun 1978. Kemudian migrasi besar-besaran juga terjadi pada tahun 1990an. Pada tahun 2003, sekitar 3.000 muslim Rohingya dikembalikan oleh Bangladesh secara paksa ke Myanmar.

Meski demikian, kondisi muslim Rohingya di Arakan tidak juga ada perubahan. Pada awal tahun 2004, lebih dari 15.000 orang masuk ke Bangladesh dari Myanmar. Etnis Rohingya yang masuk ke Bangladesh mengatakan bahwa mereka pergi untuk melarikan diri dari penyiksaan yang dilakukan oleh militer Myanmar dan meminta agar bisa tinggal secara permanen di Bangladesh. Namun, para pejabat Bangladesh menganggap mereka pindah karena faktor ekonomi dan menolak untuk menganggap mereka sebagai pengungsi yang sah.

Kemiskinan yang terjadi di kalangan Rohingya tidak dapat dilepaskan dari konflik vertikal antara pemerintah Myanmar dengan kaum Rohingya yang berakar dari tidak diakuinya Rohingya sebagai bagian dari warga negara Myanmar. Karena tidak memiliki status kewarganegaraan, kaum muslim Rohingya tidak diberi hak untuk tinggal di teritori negara Myanmar. Orang Rohingya telah lama menjadi korban dari junta militer Myanmar yang tidak mengakui mereka sebagai salah satu dari 135 kelompok etnis di Myanmar.

Akibatnya, Rohingya dipaksa keluar dari Myanmar sehingga terdapat pendapat umum terjadinya pembersihan etnis yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah Myanmar terhadap orang-orang Rohingya. Karena pembersihan etnis yang terus menerus, populasi Rohingya berkurang secara drastis.


6. Pembatasan Gerakan


Rohingya di Arakan harus secara rutin mengajukan izin untuk meninggalkan desa mereka, meski hanya untuk pergi desa lain di dekatnya. Hal ini berdampak serius pada mata pencaharian dan ketahanan pangan mereka, karena mereka sering tidak mampu untuk mencari pekerjaan di luar desa mereka atau berdagang kecuali mereka memiliki izin resmi dan mendapatkan surat jalan yang harus mereka dapatkan dengan cara membayar.

Kebanyakan Rohingya tidak mampu untuk membayar secara teratur atas ijin ini. Karena dua pertiga dari Rohingya adalah buruh harian miskin, pembatasan gerakan juga sangat mempengaruhi kemampuan mereka untuk mencari pekerjaan di desa-desa atau kota-kota lainnya.

Pembatasan ini mencegah mereka dari mencari pekerjaan di desa-desa lainnya, berdagang, memancing atau bahkan menghadiri pemakaman seorang kerabat atau mengunjungi dokter. Ketika seorang Rohingya ingin melakukan perjalanan ke sebuah desa di kota yang sama mereka harus mendapatkan surat jalan dari VPDC. Jika mereka harus pergi lebih jauh, misalnya ke kota lain, mereka harus mengajukan permohonan untuk berbagai jenis izin perjalanan di departemen Imigrasi di kamp Nasaka.

Hal ini menjadikan hampir mustahil bagi Rohingya Maungdaw dan Buthidaung untuk bisa berkunjung ke Sittwe, ibukota Arakan. Jika Rohingya dari Sittwe berhasil melakukan perjalanan ke wilayah utara Arakan, sangat sulit bagi mereka untuk kembali ke rumah mereka di Sittwe. Ketidakmampuan untuk bepergian dengan bebas tersebut sangat menghambat kemampuan mereka untuk mencari nafkah, mendapatkan perawatan kesehatan yang layak, dan untuk mencari pendidikan yang lebih tinggi.

Pembatasan pergerakan dikenakan pada semua Rohingya, bukan pada anggota kelompok etnis minoritas lainnya di negara bagian Arakan. Hal ini memberikan dampak yang sangat parah pada kehidupan ribuan Rohingya yang tidak melakukan pelanggaran apapun. Mereka tidak hanya dikebiri haknya untuk bekerja, namun juga hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak.

7. Kerja Paksa


Arakan Utara yang telah berubah menjadi zona militer mengakibatkan peningkatan operasi kerja paksa dan pelanggaran HAM lainnya. Militer secara rutin menyita properti, uang tunai, makanan dan menggunakan metode perekrutan koersif dan kasar untuk mendapatkan pekerja.

Rohingya harus membangun bangunan militer, jalan, jembatan, tanggul, pagoda dan kolam tanpa mendapatkan upah. Penduduk desa harus membajak tanah pertanian dan menanam berbagai sayuran, membangun gedung kamp militer, membawa kayu dari hutan, memanggang batu bata, membersihkan sampah-sampah kamp setiap hari, dan memperbaiki jalan yang rusak di sekitar kamp.

Sejak 2 Januari 2005, penduduk desa juga harus membayar pasukan penjaga Na Ka Pa di sepanjang sungai dan pantai setiap hari mulai jam 5 hingga jam 6 sore.

Tuntutan kerja paksa memberikan beban yang sangat besar pada penduduk Rohingya, karena membuat mereka akhirnya tidak mempunyai cukup waktu untuk melakukan pekerjaan mereka sendiri. Sebagai dari mereka yang mampu, terpaksa membayar suap kepada pihak berwenang agar tidak melakukan kerja paksa, namun sebagian besar dari mereka adalah warga miskin yang mau tidak mau harus melakukan kerja paksa, karena mereka tidak mempunyai uang untuk menyuap mereka.

8. Perampasan Tanah, Pengusiran, dan Penghancuran Rumah

Penyitaan tanah dari penduduk Rohingya di negara bagian Rakhine Utara berkaitan dengan pembentukan “desa model”, perluasan kamp Na Sa Ka, militer dan kamp polisi, serta untuk membangun perkebunan bagi pasukan keamanan dan juga bagi para pemukim baru.

Sebuah desa model biasanya dibangun untuk 100 rumah untuk 100 keluarga. Setiap keluarga menerima empat hektar tanah, sepasang lembu dan rumah. Desa model ini dibangun di atas tanah yang disita dari penduduk Rohingya. Rumah dan pusat kesehatan dalam desa model tersebut dibangun dengan kerja paksa yang dilakukan oleh Rohingya.

Sebagian besar warga desa model tidak mengolah lahan yang dialokasikan untuk mereka tersebut, dan justru menyewakannya pada para petani Rohingya—yang pada beberapa kasus adalah pemilik asli dari tanah tersebut sebelum disita. Meskipun menurut aturan pemerintah yang berlaku sejak tahun 1997 melarang praktik penyewaan lahan desa model tersebut, namun sampai sekarang praktik tersebut masih berlangsung.

Kebijakan tersebut membuat para penduduk Rohingya kehilangan kesempatan untuk mempertahankan mata pencaharian mereka, karena sawah dan peternakan mereka dirampas. Etnis Rohingya dari desa-desa terdekat sering dipaksa untuk membangun rumah-rumah dan fasilitas lainnya tanpa dibayar. Selain itu, mereka juga harus menyediakan bahan bangunan.

Pembangunan dan perluasan kamp-kamp militer terutama untuk Na Sa Ka juga menyebabkan penyitaan tanah. Selain itu, Na Sa Ka juga menyita lahan Rohingya untuk tujuan komersial, terutama untuk membangun tambak udang dan sawah yang hasilnya disetorkan kepada Na Sa Ka. Rohingya tidak pernah menerima kompensasi sedikit pun atas pekerjaan tersebut, dan mereka dipaksa bekerja di lahan yang sama dengan yang disita dari mereka.

Muslim Rohingya diusir dan dipaksa untuk membongkar rumah mereka. Mereka memulai dengan 40 rumah. Mereka menangkap delapan belas kepala keluarga dan beberapa wanita yang melakukan protes dan menolak perintah pengusiran tersebut, kemudian mengirim mereka ke penjara. Setelah pembongkaran, pihak pemilik rumah sekeluarga tidak diberi tempat alternatif untuk tinggal. Hal ini memaksa Rohingya menjadi semakin tak bertanah, terlantar, untuk akhirnya kelaparan menyeberangi perbatasan ke Bangladesh.

9. Pemerasan dan Pajak yang Sewenang-Wenang

Rohingya di negara bagian Arakan dikenakan pemerasan dan perpajakan yang sewenang-wenang oleh aparat pemerintah. Mulai dari pajak atas pengumpulan kayu bakar dan bambu, biaya untuk pendaftaran kematian dan kelahiran dalam keluarga, peternakan dan pohon buah-buahan, dan bahkan di pertandingan sepak bola.

Pihak berwenang memberlakukan pajak yang sangat tinggi pada makanan dan berbagai produk pertanian Rohingya termasuk beras, makanan pokok mereka. Selain itu, pajak udang, sayur, burung atau ternak (sapi, kerbau, kambing, dan unggas), pajak atap, pajak pembangunan rumah atau pajak perbaikan, dll, dikumpulkan dengan paksa. Setiap Rohingya yang ternaknya melahirkan harus membayar pajak sejumlah tertentu. Setiap kelahiran atau kematian harus dilaporkan dengan membayar biaya.

Sejak Desember 2002, Rohingya harus membayar pajak untuk segalanya, mulai dari memotong kayu di hutan, memancing di sungai dan peternakan hewan di rumah-rumah. Penduduk Rohingya harus membayar pajak tahunan pohon baru, yaitu 2500 kyat per pohon kacang dan kyat 5000 per pohon kelapa. Pemerintah telah menunjuk agen untuk setiap item penting dan memperingatkan Rohingya untuk tidak menjual produk mereka langsung kecuali melalui agen-agen tersebut.

Harga ditetapkan oleh Na Sa Ka, yang biasanya sepertiga dari harga pasar. Setiap penjualan ternak harus didaftarkan, dan mereka harus membayar atas pendaftaran tersebut.

Ada beberapa laporan yang menyatakan bahwa banyak Rohingya yang ditangkap atas tuduhan melanggar berbagai peraturan seperti telah berkunjung ke Bangladesh atau gagal untuk membayar pajak mereka.

10. Pendaftaran Kelahiran dan Kematian dalam Keluarga

Semua rumah tangga Rohingya wajib melaporkan setiap perubahan daftar keluarga kepada pihak berwenang untuk pendaftaran kelahiran dan kematian dalam keluarga. Rohingya dipaksa untuk membayar biaya ke VPDC atau Na Sa Ka. Satu keluarga Rohingya harus membayar 1500 kyat ketika seorang anak baru lahir dan 1000 kyat ketika ada anggota keluarga yang meninggal.

Sejak pertengahan tahun 2002, wanita Rohingya yang hamil harus mendaftarkan diri secara pribadi di kamp Na Sa Ka terdekat, yang membutuhkan beberapa jam berjalan kaki dari desa mereka. Wanita tersebut diminta untuk menunjukkan wajah dan perut mereka.

11. Pembatasan Pernikahan

Pihak berwenang di Arakan Utara memperkenalkan peraturan yang mewajibkan Rohingya untuk meminta izin menikah. Pembatasan ini hanya diberlakukan pada umat Islam di daerah ini, dan tidak berlaku atas kelompok minoritas lain yang tinggal di wilayah tersebut. Tidak ada aturan tertulis atas aturan tersebut. Semua sekadar perintah lisan tetapi mereka harus mentaati. Jika tidak patuh, mereka diancam dengan hukuman yang berat.
Dalam beberapa tahun terakhir, pembatasan pernikahan bagi Rohingya lebih diintensifkan.

Usia menikah adalah 18 tahun untuk anak perempuan dan 20-25 tahun bagi laki-laki. Bahkan, terkadang pernikahan harus atas persetujuan para perwira Angkatan Darat. Mereka harus mengikuti seluruh prosedur pernikahan yang meliputi tes medis, rekomendasi dari berbagai departemen administrasi dan para komandan militer, termasuk pasukan perbatasan Na Sa Ka dan lembaga penegak hukum lainnya.

Sejak tahun 2002, pemerintah memberlakukan pajak yang sangat besar bagi Rohingya yang meminta izin untuk menikah. Pihak berwenang juga membatasi jumlah izin yang diberikan setiap tahun. Seringkali, seseorang-orang harus menunggu selama dua hingga tiga tahun untuk mendapatkan izin. Bahkan, meski telah membayar uang dalam jumlah besar, mereka tetap harus pergi ke kamp Na Sa Ka beberapa kali untuk bisa mendapatkan izin tersebut.

Secara umum, pasangan Rohingya yang ingin menikah harus membayar sejumlah besar uang ke Na Sa Ka dengan nilai yang bervariasi, mulai dari 50.000 sampai 300.000 Kyat. Biasanya masing-masing pengantin harus membayar dalam jumlah yang sama. Anehnya, setelah pembayaran, izin tidak selalu bisa diberikan.

Pembatasan ini sangat berat bagi orang-orang miskin, yang tidak mampu untuk mendapatkan uang sebesar itu. Dampaknya, di beberapa desa belum ada pernikahan sama sekali selama tahun 2011 karena pembatasan ini.

Ada juga laporan yang menyatakan bahwa banyak pasangan muda melarikan diri ke Bangladesh, karena ini adalah satu-satunya cara bagi mereka untuk menikah. Namun, muncul tantangan berikutnya, setelah di Bangladesh sangat sulit bagi mereka untuk kembali, karena nama mereka sering dihapus dari daftar keluarga mereka oleh pihak berwenang.

12. Pencabutan Hak Pendidikan

Karena Undang-undang Kewarganegaraan Burma tahun 1982, para mahasiswa Rohingya ditolak hak atas pendidikannya. Mereka kesulitan untuk melanjutkan studi yang lebih tinggi, sedangkan kursus profesional juga dilarang atas mereka.

Mahasiswa Rohingya yang berhasil dalam tes seleksi dan mendapat pengakuan formal dalam berbagai lembaga yang berlokasi di Rangoon dan Burma tidak dapat melanjutkan studi mereka karena mereka dilarang untuk melakukan perjalanan. Selama beberapa tahun terakhir sekitar 1500 siswa harus berhenti studi lanjut mereka.

Pada bulan Oktober 2004, lebih dari 165 mahasiswa Rohingya tidak bisa melanjutkan studi saat mereka ditolak dokumen perjalanan untuk pergi ke Sittwe oleh pihak berwenang.


13. Penangkapan yang Sewenang-wenang, Penyiksaan dan Extra-Judicial Killing

Sementara Arakan ditutup dari luar, pihak berwenang Burma telah melakukan penyiksaan dan pembunuhan tanpa henti di Arakan terutama terhadap para pemuda. Lebih dari 100 warga Rohingya tidak bersalah tewas pada tahun 2009 di berbagai belahan Arakan.

Ratusan Rohingya dipenjara dan mengalami penyiksaan tidak manusiawi. Mereka juga digunakan sebagai perisai manusia dan dipaksa dengan todongan senjata untuk bertindak sebagai penjaga terhadap serangan pemberontak. Kerja paksa yang memperlakukan Rohingya sebagai ternak manusia semakin meningkat. Mereka menjadi sasaran pemukulan parah dan pembunuhan acak.

Perwakilan parlemen asal Rohingya yang terpilih pada pemilu tahun 1990, U Kyaw Min alias Mr Mohamed Shomshul Anwarul Hoque, 55, ditangkap oleh pihak berwenang untuk alasan yang tidak diketahui. Dia adalah anggota komite eksekutif Partai Demokrat Nasional Hak Asasi Manusia (NDPHR), satu-satunya partai politik Rohingya dengan kursi pemenang dalam Pemilu 1990.

Dia juga anggota dari Komite Perwakilan Rakyat Parlemen (CRPP). Dia diciduk dari rumah Rangoon nya oleh agen militer Burma pada tanggal 17 Maret 2005. Agen Polisi Khusus pergi ke rumahnya sekitar tengah malam dan menyuruhnya untuk mengikuti mereka dan kemudian ia dibawa pergi dengan mobil polisi. Anggota keluarganya tidak mampu melacak keberadaannya.

14. Penyiksaan atas Wanita dan Orang Tua

Wanita Rohingya telah menjadi korban perkosaan, penganiayaan dan penghinaan oleh pasukan keamanan. Mereka tidak diizinkan untuk memakai jilbab, usia pernikahan mereka dibatasi dan diwajibkan melakukan kontrasepsi paksa. Banyak wanita Rohingya dipaksa menikah oleh pasukan keamanan dan kemudian meninggalkan mereka begitu saja.

Perempuan Rohingya dipaksa untuk tinggal di kamp-kamp militer dimana mereka menjadi korban pemerkosaan dan penghinaan. Ada banyak contoh kasus dimana perempuan diperkosa di rumah mereka, di depan anak-anak atau orang tua mereka.

Tokoh agama dan tetua Rohingya semakin disiksa dan dilecehkan. Kadang-kadang jenggot mereka dicukur dan dipaksa mengeluarkan fatwa yang mengijinkan praktek-praktek yang tidak islami. Pembangunan masjid dilarang sejak tahun 2000 di negara bagian Arakan, sementara beberapa masjid dan madrasah yang ada justru diruntuhkan oleh Na Sa Ka.

Sumber



https://www.seraamedia.org/2017/09/06/14-kekejaman-dan-penindasan-umat-budha-myanmar-pada-muslim-rohingya/

Sumber:
  1. Human Rights Watch, All You Can Do is Pray, April 2013
  2. Joseph Allchin, “The Rohingya, Myths and Misinformation,” Democratic Voice of Burma, 22 Juni 2012
  3. Banyan, “War Among the Pagodas,” Economist, 24 Oktober 2012,
  4. Refugees International, Forgotten People: The Rohingyas of Burma, 15 March 2003
  5. Martin Smith, The Muslim Rohingya of Burma. Conference of Burma Centrum Nederland.
DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment