Rumah Proklamasi 17-8-1945 Ternyata Sumbangan WNI Keturunan Arab
Jalan Pegangsaan Timur no 56 Jakarta merupakan alamat rumah yang memiliki nilai sejarah sangat tinggi, rumah tempat pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Belum banyak yang mengetahui bahwa ternyata Rumah Proklamasi tersebut merupakan milik Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Arab yang kemudian disumbangkan kepada negara Indonesia.
Sosok yang menyumbangkan rumahnya tersebut bernama Faradj bin Said bin Awad Martak yang merupakan seorang saudagar keturunan Arab kelahiran Hadramaut, Yaman.
Faradj bin Said bin Awadh Martak adalah ayahanda Muhammad Yusuf Martak salah seorang pendiri dan pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
Secara resmi Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Faradj bin Said bin Awadh Martak yang telah membantu pemerintah Indonesia.
[islamedia]
0 komentar:
Post a Comment