Anies-Sandi Menang, Takbir Keliling, Kurban di Sekolah dan Pengajian di Monas Dibolehkan Lagi
Gubernur DKI Jakarta Terpilih Anies Baswedan mengatakan akan kembali membolehkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang sempat dilarang di masa pemerintahan Ahok. Menurut Anies, tidak ada alasan yang kuat untuk melarang beberapa kebiasaan baik yang sempat dihilangkan.
"Tadi saya terima kertas dari ibu-ibu yang aspirasinya langsung disampaikan," ujar Anies seraya mencari selembar kertas yang berisi permintaan masyarakat saat menghadiri Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad Saw di Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (24/04/2017), seperti dikutip Tempo.co.
"Latihan penyembelihan hewan kurban dibolehkan lagi, takbiran dibolehkan lagi, Monas boleh dipakai untuk majelis taklim, rumah dinas dipakai lagi untuk pengajian, kantor kelurahan untuk majelis taklim, GOR untuk majelis taklim. Insyaallah akan kami kembalikan semuanya (ke awal)," ujar Anies menambahkan.
Menurut Anies, Indonesia merupakan negara Pancasila yang sila pertama berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Artinya, kata Anies, pemerintah harus membantu kegiatan yang menyokong Pancasila, termasuk kegiatan keagamaan.
Diketahui, di era Ahok warga dilarang untuk merayakan takbir secara berkeliling. Ahok meminta kepada masyarakat bahwa takbiran lebih baik dilaksanakan di masjid-masjid serta di kampung wilayahnya masing-masing.
Ahok juga menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. Aturan itu berisi pelarangan penjualan serta pemotongan hewan kurban di pinggir jalan dan sekolah.
Kemudian, Ahok juga pernah melarang masyarakat untuk mengadakan pengajian akbar di halaman Monumen Nasional. Menurut dia, pengajian seharusnya dilaksanakan di masjid atau tempat luas, tidak harus di Monas.
Sementara warga Jakarta menolak semua kebijakan Ahok tersebut. Sehingga Anies sebagai calon gubernur periode 2017-2022 akan mencabut aturan-aturan tersebut.
0 komentar:
Post a Comment