Gak Ngaku Salah, Ahok Malah Tuding Masjid Sebarkan Kabar Bohong
Ahok menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus penodaan agama. Dalam pleidoi berjudul ‘Tetap Melayani Walau Difitnah’ itu, Ahok menyebut tuduhan penodaan agama terhadap dirinya sebagai propaganda yang terus diulang.
“Dusta yang terus menerus diulang akan menjadi kebenaran. Kita dengarnya di masjid-masjid,” kata Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Dia menegaskan, selama ini tidak pernah menyampaikan pernyataan yang memicu kebencian. Ahok menyampaikan hal itu berdasarkan fakta di persidangan dan memperhatikan realitas selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.
“Mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan saya tidak melakukan penistaan agama. Saya bukan penista atau penoda agama. Saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun,” ujar Ahok.
Dia mengatakan, saat berpidato di Kepulauan Seribu dirinya tak berniat menyinggung umat Islam. Bahkan masyarakat sekitar yang hadir saat pembacaan pidato itu tidak ada yang mempermasalahkannya.
Ahok menuturkan, sesuai dengan fakta bahwa saat kunjungan kerja tersebut, banyak media massa yang menyaksikan pidatonya. Pembacaan pidato itu juga disiarkan secara langsung dan menjadi materi pembicaraan.
“Tidak ada satu pun yang mempersoalkan keberatan atau merasa terhina atas perkataan saya tersebut,” ujar Ahok.
Ahok menyebut banyak bukti yang menyatakan dirinya menjadi korban fitnah. Bahkan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya pun mengakui peran Buni Yani dalam perkara ini.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai Ahok telah melakukan tindakan yang menyatakan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.
Namun, tim jaksa menyatakan ada beberapa hal yang akhirnya dapat meringankan Ahok. Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta serta usahanya untuk berperilaku lebih humanis. [emc /cnn]
0 komentar:
Post a Comment