Nasib Ahok Ditentukan Hakim pada 9 Mei 2017


Persidangan kasus penodaan agama selangkah lagi menuju ‘partai’ puncak, yakni pembacaan putusan. Majelis hakim pun menentukan kapan putusan untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibacakan.

“Majelis akan berikan terhadap BTP sesuai jadwal. Maka putusan akan dibacakan pada Selasa (9/5). Oleh karena itu diperintahkan terdakwa untuk tetap hadir,” kata ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

Seperti diketahui, Ahok dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Jaksa menilai Ahok telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Tuntutan ini menjadi menarik lantaran Pasal 156 KUHP merupakan dakwaan alternatif dari jaksa. Dakwaan utama jaksa untuk Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta ialah Pasal 156a huruf a KUHP, tentang penodaan agama.

Untuk Pasal 156 KUHP ialah terkait ujaran kebencian terhadap suatu golongan, dalam hal ini ulama, dengan ancaman pidana maksimal selama 4 tahun. Sedangkan Pasal 156a huruf a KUHP ancaman pidana maksimalnya selama 5 tahun. Namun, jaksa hanya menunut satu pasal sata terhadap Ahok.[akt] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment