[video] Pembela hukum BTP nyatakan Buni Yani yang Harus Dihukum. Pengamat "Pengacara BTP Salah Besar"
Gubernur Basuki T Purnama atau Ahok membacakan pledoinya sendiri. Memakai batik cokelat, Ahok dengan lantang membacakan poin-poin pembelaannya menghadapi tuntutan jaksa.
Sidang yang digelar di PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan Ragunan, Selasa (25/4) ini disiarkan live lewat televisi. Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB.
Setelah dipersilakan hakim, Ahok kemudian membaca pledoinya. Ahok mengaku tidak punya niat menghina dan menista agama. Ahok tidak juga berniat menghina golongan. Ahok kemudian menyinggung bagaimana orang-orang kemudian memproduksi fitnah dan terus mengungkap dirinya menghina agama.
Ahok juga menyinggung Buni Yani yang memotong pidatonya di Kepulauan Seribu. Ahok dan Pembela hukum nya menyatakan dalam Kasus ini seharusnya Buni Yani yang seharusnya diproses dan bukanlah Ahok.
Hal ini mendapat perhatian khusus dimana pengamat hukum pidana mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan hal yang berbeda. Hal tersebut bisa dilimpahkan ke terdakwa lainnya jika kedua nya melakukan tindakan melawan hukum yang sama.
Padahal dalam kasus ini, Buni Yani dan Ahok adalah tidak dalam kerjasama melakukan suatu tindakan melawan hukum yang sama
0 komentar:
Post a Comment