UU Polri Larang Pejabat Polri Aktif Ikut Ormas, Pengamat Kepolisian: Kapolda Jabar Harus Diusut!


Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, mengkritisi Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan yang diketahui sebagai pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Menurut dia, seharusnya pejabat Polri aktif tidak boleh ikut kegiatan di luar kesatuan, khususnya dalam organisasi masyarakat.

“Ini sesuai dengan pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2/2002 tentang Polri,” ujar Bambang kepada Republika.co.id, Senin (16/1).

Bambang menegaskan, kasus bentrokan antara massa GMBI dan Front Pembela Islam (FPI) di Mapolda Jawa Barat saat mengawal pemeriksaan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab seharusnya tidak terjadi. Bambang menilai, tindakan polisi saat itu cenderung seperti preman dan tidak pantas dilakukan di negara hukum. Untuk itu, Bambang mendesak polri mengusut kasus tersebut secara tuntas.

Bambang juga mendesak Kapolri memeriksa Kapolda Jabar karena dikabarkan sebagai pembina GMBI. “Jika benar juga harus ditindak tegas. Jangan ditutup-tutupi. Polri harus adil terhadap setiap golongan masyarakat dan pada diri polri,” kata Bambang.

Jika Kapolda Jabar terbukti sebagai pembina GMBI, katanya, sebaiknya dicopot dari jabatannya. Sehingga tidak ditiru oleh anggota lainnya.

Seperti diketahui, massa GMBI dan FPI bentrok saat pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Mapolda Jabar. Buntut dari bentrokan tersebut, keesokan harinya massa FPI membakar markas GMBI di Ciampea, Bogor. (kl/rol) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment