Ustadz Willyudin Bikin Ahok Dan Tim Pengacaranya Terkepot-kepot


 Sidang keenam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok kembali dilangsungkan pada Selasa, 17 Januari 2017. Kali ini saksi yang dihadirkan adalah Haji Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Bogor.

Sebelumnya, perlu diketahui adalah Haji Willyudin pernah menjadi Ketua Komisi bidang Pengkajian dan Pengawasan Aliran sempalam dalam islam, MUI Kota Bogor. Dalam Aksi Bela Islam 212 Willyudin adalah koordinator dari GNPF-MUI Bogor Raya

Willyudin melaporkan Ahok ke Polres Bogor pada Jum’at (07/10/2016) lalu dengan laporan polisi Nomor LPI 1134x 2016/JBRIPOLRES Bogor Kota.

Sejak jadwal persidangan kelima sebelumnya atau tepatnya pada Selasa, 10 Januari 2017, Willyudin sudah mempersiapkan barang bukti video di sidang yang merupakan pernyataan Ahok yang diunggah Pemprov DKI Jakarta.

Seperti yang dinyatakan Juru Bicara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bogor Raya, Abdul Halim:

“Barang bukti yang dihadirkan oleh Ustadz Willyudin berupa video lengkap berdurasi 1 jam 40 menit yang diunggah Pemprov DKI di channel Youtube, ” kata Abdul Halim di Kantor Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Namun tak disangka, barang bukti video yang dibawa oleh Willyudin dan siap membuat Ahok beserta tim pengacaranya kebakaran jenggot tergagap-gagap tak bisa jawab itu masih belum bisa diputar.

Bahkan kesaksian Willyudin pun yang sangat ditakuti oleh tim pengacara Ahok, juga belum bisa dilakukan. Karena tim pengacara Ahok terus berusaha mengulur-ulur waktu dengan mempermasalahkan kesalahan ketik tanggal yang dilakukan oleh pihak kepolisian Bogor saat menerima pelaporan Willyudin.

Bila diperhatikan, ini sama dengan yang mereka lakukan di persidangan lalu pada kesaksian Ustadz Novel Bamukmin dan tak mampu membantah dengan ilmiah, maka mereka membesar-besarkan perkara remeh-temeh salah ketik oleh kepolisian Pizza Hut menjadi Fitsa Hats.

Namun fakta akhirnya membuktikan, kesalahan ketik memang kembali dilakukan oleh kepolisian Polresta Bogor saat menerima laporan Willyudin, yaitu 6 Oktober 2016 mereka ketik menjadi 6 September 2016.

Ahmad Hamdani adalah polisi yang salah mengetik laporan dari Ustadz Willyudin Abdul Rasyid Dhani itu. Akhirnya Dia dihadirkan ke persidangan untuk diminta klarifikasi kesalahan ketik yang ia lakukan.

Sebab, Willyudin menonton video kejadian Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah itu pada Kamis, 6 Oktober 2016.

Tapi, dalam berita acara pemeriksaan polisi yang tertulis adalah Kamis, 6 September 2016. Padahal, 6 September menunjukkan hari Selasa. Selain itu, peristiwa Ahok mengutip Surat Al-Maidah juga terjadi pada 27 September 2016.

Willyudin juga menjelaskan bahwa dia meminta polisi untuk mengoreksi tanggal tersebut. Selanjutnya, ketua Majelis Hakim Dwiarso meminta tanggapan kepada Ahmad.

"Dia (Willyudin) bilang mengoreksi tanggal 6 September menjadi 6 Oktober. Menurut yang saudara alami?" Demikian pertanyaan majelis hakim kepada Ahmad.

Ahmad pun tak bisa mengelak. Ia akhirnya membenarkan adanya permintaan koreksi dari Willyudin supaya salah ketik yang Ahmad lakukan segera bisa diperbaiki.

Jadi Ahmad sendiri telah mengakui bahwa ia memang telah salah ketik. Namun Willyuddin menilai Briptu Ahmad Hamdani memberikan keterangan palsu dalam persidangan ini.

Pasalnya, dalam menuliskan laporan Willyudin, Ahmad menuliskan tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok tertulis pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat. Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

"Ini berarti kesaksian dari polisi ini boleh dibilang palsu, merekayasa," ujar Willyudin seusai persidangan di Gedung Kementan, Selasa.

Untuk itu, ia menyesali ketidakprofesionalan dari anggota polisi itu. Ia merasa dirugikan dengan hal ini.

"Ini menunjukkan ketidakprofesionalan polisi dalam menangani perkara penerimaan laporan. Kenapa? Karena saya berkali-kali mengkoreksi, bahkan saya menyodorkan kronologi seperti ini," ujar Willyudin.

"Mungkin kami akan menindaklanjuti ketidakprofesionalan ini karena saya secara pribadi merasa dirugikan. Kesaksian kami ditakuti ini oleh pihak terdakwa," ucap dia.

Memang benar kata Willyudin, bahwa kesaksian dia ini sangat ditakuti oleh Ahok beserta seluruh tim pengacaranya dan semua manuver tim pengacara Ahok ini adalah buktinya.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Setelah berhasil mencegah dihabisi hidup-hidup di persidangan oleh Ustadz Willyudin lewat bukti video dan argumen-argumen yang meyakinkan, tim pengacara Ahok menolak mendengarkan kesaksian dua saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Yulihardi dan Nurkholis, dengan alasan tidak diajak koordinasi lebih dahulu oleh jaksa untuk menghadirkan saksi ini.

Padahal dalam KUHP sama sekali tidak ada perintah untuk melakukan koordinasi. Jadi jelas ini hanya akal-akalan tim pengacara Ahok saja.

Namun karena tim pengacara Ahok terus bersikeras, akhirnya ketua Majelis Hakim Dwiarso memutuskan kesaksian mereka berdua akan didengarkan pada persidangan ketujuh, Selasa depan 25/1/2017.

"Ini kebijakan majelis saja agar kebenaran materil muncul. Kebijakan majelis agar fair sebaiknya diberitahukan dalam artian menyiapkan. Meskipun saya yakin sudah siap. Kami dapat menerima yang didampaikan penasihat hukum, saksi akan diperiksa pada sidang berikutnya," demikian kata Dwiarso.

Keterangan foto: Haji Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Bogor, saksi pelapor kasus penghujatan agama Islam yang dilakukan oleh Zhong Wan Xie alias Ahok. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment