Ketua GMBI Memecat Kapolda Jabar sebagai dewan Pembinanya, Hebat atau Lucu?


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menonaktifkan Ketua dewan pembina GMBI Irjen Pol Anton Charliyan, Sabtu (21/1/2017).
Hal ini menyusul kisruh GMBI dan Front Pembela Islam (FPI) yang menyeret nama Kapolda Jabar tersebut.

Keputusan penonaktifan Anton sebagai ketua dewan pembina tertuang dalam surat keputusan Nomor : 01-khusus/SK/DPP LSM GMBI/I/2017. Surat keputusan itu ditandatangani langsung ketua umum GMBI, M Fauzan Rachman.

"Terhitung hari ini, berdasarkan hasil rapat DPP LSM GMBI dan keputusan ketua umum, kedudukan ketua dewan pembina atas nama Irjen Pol Anton Charliyan dinyatakan demisioner, dalam pengertian dinonaktifkan," ujar Fidelis Giawa, asisten bidang hukum DPP LSM GMBI kepada wartawan di kantor GMBI, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Sabtu (21/1/2017).

Fidel mengatakan, penonaktifan Anton ini pun seiring dengan proses penyidikan kasus Imam Besar FPI Rizieq Shihab oleh Polda Jabar yang berujung pada bentrokan antar dua kubu GMBI dan FPI.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat pun mengaitkan kedudukan Anton sebagai pembina yang dianggap melindungi GMBI.

"Sehingga dipandang oleh kami perlu untuk menjaga objektivitas, netralitas, dan kepastian hukum. Kami ingin kasus Rizieiq murni proses hukum," katanya.
Seperti diketahui, bentrok antara gabungan organisasi masyarakat (ormas) dengan FPI terjadi usai pemeriksaan Rizieq Shihab oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar tanggal 12 Januari 2017 lalu.

LSM GMBI pun dituding sebagai pemicu dan menyeret nama Anton yang menjabat sebagai pembina GMBI.

Massa FPI pun melakukan demo ke Mabes Polri untuk mendesak pencopotan Anton lantaran dianggap melindungi GMBI. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar: