Ketua PSI ini Mundur Demi Bela Fatwa MUI
Duduk dalam posisi sebagai ketua Partai Politik tingkatan kota atau kabupaten adalah hal yang diimpikan oleh sebagian orang, namun tidak dengan Sabardi, Lelaki asal Pekalongan ini memilih mengundurkan diri dari posisi ketua PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kota Semarang. Seperti dikutip dari Suryamu.com, Sabardi beralasan bahwa dia memilih mundur karena kepribadian Ahok yang arogan dan alasan mendukung Fatwa MUI dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non aktif Basuki Cahaya Purnama atau biasa disebut Ahok. Seperti kita ketahui bersama, PSI mendukung Ahok untuk maju menjadi Gubernur.
Sabardi menilai ahok tidak pantas memimpin dikarenakan perangainya yang kasar. “Bahasa bapak sangat kasar, dan itu bahasa orang orang yang tidak cerdas dan terdidik. Menjadi contoh buruk bagi generasi bangsa mulia ini. Sungguh seorang yang gampang marah menunjukkan “dhoful aqli wa quwwatul hawa” lemahnya akal dan kuatnya nafsu”, Kini bapak sudah menghinakan keyaqinan umat muslim. Semakin jelas kebencian bapak pada umat Islam. Bahkan bapak juga pernah mencibir keyaqinan bapak sendiri. Bapak sudah melanggar KUHP pasal 156a tentang penistaan agama. Pilihan kami berdasarkan keyaqinan iman kami adalah haq kami yang dilindungi undang undang negeri kami. Haram bagi kami memilih pemimpin kafir dalam Surah Al Maidah ayat 51 adalah haq kami, keyaqinan kami dan pilihan kami. ” Terang mantan sekretaris Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jawa Tengah ini.
Sabardi menceritakan sempat ditegur langsung oleh sekjen PSI, Raja Juli Antoni, tak membuat Sabardi mengurungkan tekadnya untuk mundur. Alhasil pada tanggal 7 oktober 2016, dia resmi mengundurkan diri dari PSI. Dengan keputusannya itu pula itupula Sabardi mengikuti aksi 212 di Jakarta. Namun diakui pula bahwa saat ini oleh DPP PSI dia masih dianggap sebagai kader PSI. Saat ini dia masih aktif di kegiatan dakwah bersama Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang, serta berjuang bersama Aisyiyah dalam pemberantasan TB-HIV Jawa Tengah. (sp/red)
0 komentar:
Post a Comment