Ulama Dikriminalisasi, Giliran Ustadz Bachtiar Nasir Menghadap Polisi
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin siang.
Selanjutnya, giliran Jubir FPI Munarman dan Ketua GNPF MUI, Ustadz Bachtiar Nasir, yang dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (24/1).
Keduanya diperiksa dalam kasus berbeda dari HRS. Munarman dan UBN akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
"Iya besok diperiksa sebagai saksi (dugaan makar). Jadwal pemanggilannya jam 10.00 WIB", ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Liputan6.
Semula penyidik juga merencanakan pemanggilan Habib Rizieq sebagai saksi dugaan makar itu. Namun pemeriksaan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Argo tak menjelaskan alasan penundaan pemanggilan HRS.
"Enggak apa-apa. Itu kewenangan penyidik", jelasnya.
Sri Bintang Pamungkas merupakan satu dari 11 aktivis dan tokoh nasional yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 2 Desember lalu.
Mereka dituduh ingin memanfaatkan massa aksi 212 untuk agenda penggulingan Jokowi.
Selain kasus dugaan makar, penyidik Polda Metro Jaya juga menjerat Sri Bintang dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pidatonya di kolong jembatan Kalijodo yang diunggah di YouTube.
Kini aktivis era reformasi itu masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. (Liputan6)
0 komentar:
Post a Comment