Tokoh Muhammadiyah Duga Kriminalisasi Patrialis Terkait Tekanan Putusan MK soal Pasal LGBT di KUHP


Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Fahmi Salim Zubeir menduga, penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari kriminalisasi hakim MK.

Fahmi Salim menduga, kriminalisasi Patrialis terkait tekanan terhadap putusan MK soal Judicial review pasal LGBT dalam KUHP. “Saya menduga kriminalisasi PA hakim MK terkait tekanan terhadap putusan MK soal judicial review pasal LGBT dalam KUHP.. Allahu A’lam,” tulis Fahmi Salim di akun Twitter ‏@Fahmisalim2.
Usia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/01), Patrialis Akbar kepada awak media menegaskan bahwa dirinya telah dizalimi.

“Saya hari ini dizalimi karena saya tidak pernah nerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki (BHR), demi Allah. Saya betul dizalimi,” ujar Patrialis.

Patrialis pun menantang BHR untuk menanyakan uang ratusan ribu dolar yang disangkakan sebagai suap oleh KPK. “Nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja tidak pernah,” tegas Patrialis.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap 11 orang terkait dugaan suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis Akbar dikabarkan menerima suap US$20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura.

Kasus suap itu dikatakan terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uji materi UU 41 Tahun 2014 tersebut diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment