Ditangkap dan Ditahan KPK, Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Benar-benar Dizalimi
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membantah tuduhan bahwa ia telah menerima suap terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis Akbar bersumpah bahwa dia sudah dizalimi karena dia merasa tidak pernah menerima suap dari Direktur Utama Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman.
“Saya ingin menyampaikan kepada yang mulia bapak ketua MK, bapak wakil ketua MK, dan para hakim MK yang saya muliakan. Kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan, saya hari ini dizalimi karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki,” kata Patrialis, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jumat, 27 Januari 2017 dinihari.
Dia mengatakan penetapan tersangka ini merupakan ujian baginya. “Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat,” jelasnya.
“Saya katakan sekali lagi saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki. Diakhir pernyataannya, Patrialis Akbar membantah tuduhan penyidik KPK. Dia menampik telah menerima suap senilai US$200 ribu dan 2000 dolar Singapura untuk memuluskan sidang uji materi tersebut.
“Itu yang saya jelaskan kepada seluruh bangsa Indonesia. Kepada MK, saya sayang sekali dengan MK. Insya Allah, Allah akan membela yang benar,” kata Patrialis. (Red)
0 komentar:
Post a Comment