Kapolri Akui Larangan Bus Angkut Massa Aksi 212 Dilematis Dengan Pertimbangan Ini Katanya
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengakui maklumat kepada perusahaan otobus (PO) di daerah-daerah di Indonesia untuk tidak memfasilitasi pemberangkatan massa dalam kegiatan aksi Bela Islam III, Jumat 2 Desember 2016 lalu di Jakarta dilematis. Sebab, Tito mengakui upaya untuk menghalangi masyarakat agar tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi melanggar undang-undang.
"Semua maklumat kami sampaikan, agar tidak mengikuti kegiatan itu, dan bahkan melarang, karena kami ada Pasal 18 Undang-undang 1998 menyampaikan bahwa melarang atau menghalang-halangi unjuk rasa yang sesuai dengan hukum, dapat diancam satu tahun," ujar Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Namun, dia menilai, ada pertimbangan yang lebih penting daripada melarang warga daerah ke Jakarta untuk mengikuti aksi tersebut. Yakni, Polri bakal melanggar Undang-undang tentang Ketertiban Umum jika tak mengeluarkan maklumat tersebut.
Contohnya, membludaknya massa dari sejumlah daerah bakan membuat macet Jakarta. Kemudian, kata dia, bukan tidak mungkin hal itu bakal mengganggu ketertiban umum.
"Tapi ada unsur yang lebih penting yaitu sesuai dengan ketentuan hukum. Nah Polri, itu melanggar Pasal 6 kalau dilaksanakan di Jalan Thamrin-Sudirman. Karena itu akan mengganggu ketertiban umum dan mengganggu HAM pejalan kaki lainnya, dan memacetkan Jakarta," katanya. (sn)
0 komentar:
Post a Comment