Ditanya Kenapa Tak Tahan Ahok, Jaksa Agung Ini Jawab Dengan Nada Tinggi
Pihak kejaksaan sudah melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke pengadilan. Ketika ditanya ke Jaksa Agung, HM Prasetyo, ia terlihat sewot.
“Sekarang saya balik bertanya, kenapa harus ditahan,” kata Prasetyo dengan nada tinggi kepada wartawan usai menggelar pertemuan tertutup dengan pihak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau di Pekanbaru, Kamis (8/12/2016).
Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156a KUHAP tentang Penistaan Agama dengan ancaman 5 tahun penjara. Artinya, pihak kejaksaan punya kewenangan penuh untuk menahan Ahok. Apalagi kasus serupa pernah terjadi dan para tersangkanya ditahan.
Ketika hal itu dipertanyakan, Prasetyo kembali menegaskan kenapa harus ada penahanan terhadap Ahok.
Kenapa tidak ditahan, karena ada kepentingan besar seperti Pilkada (Pilkada DKI Jakarta) dan lainnya. Jadi bagaimanapun setiap calon ada pendukungannya, jadi itu juga harus kita hargai,” ungkap Prasetyo.
Dia menegaskan bahwa saat ini pihaknya sudah menyelesaikan berkas perkara Ahok dan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Sekarang kewenangannya ada di pengadilan. Terserah pengadilan mau menahan Ahok atau tidak,” pungkasnya. (ts/okzn)
0 komentar:
Post a Comment