Mesir memberlakukan pembatasan baru bagi para pendakwah dalam melakukan aktivitas mereka sebagai penyampai risalah-risalah Allah dan Rasul-Nya. Pemerintah baru-baru ini menetapkan para da’i harus mendapat sertifikasi dari lembaga tertua di Mesir Al-Azhar maupun Kementrian Agama milik pemerintah (Awqaf) baru kemudian diizinkan melakukan aktivitas mereka.
Mereka yang melanggar keputusan baru pemerintah bisa menghadapi tiga bulan sampai satu tahun penjara dan atau denda sebanyak 20-50 ribu pound Mesir (sekitar 34 juta rupiah). Hukuman ini bisa berkali lipat bagi orang yang berulang kali melanggarnya, harian Mesir Ahram yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Jum’at (4/7).
Keputusan itu mendapat kecaman berbagai pihak termasuk organisasi Islam terbesar di Mesir Ikhwanul Muslimin (IM) yang kini mendapat perlakukan diskriminasi dari semua lini termasuk dalam pemerintahan menyusul penetapan IM sebagai “organisasi terlarang” beberapa waktu lalu.
Hukum tersebut dikeluarkan presiden sementara Adly Mansour pada akhir Mei lalu, beberapa hari sebelum ia turun dari jabatannya, diikuti kampanye penutupan masjid kecil (zawyas) oleh pemerintah menjelang penetapan peraturan baru itu.
Dalam wawancara di sebuah saluran TV di Mesir, seorang ulama Salama Abdel Qawi, mantan juru bicara kementerian agama era pemerintahan Muhamad Mursi, mengatakan peraturan tersebut adalah tindakan “sewenang-wenang” yang dihasilkan dari intervensi pemerintahan.
Abdel Qawi menuduh kementerian ingin menindak ribuan khatib yang menentang pemerintahan kudeta. (mina)
0 komentar:
Post a Comment