Catat! Kapolda Janji Proses Hukum Pidato Bernada Provokasi Gubernur Kalbar


Ribuan massa yang menggelar aksi damai bela ulama di Pontianak melanjutkan aksinya di Mapolda Kalimantan Barat (Kalbar).

Sebelumnya, massa yang berasal dari beberapa  elemen Ormas Islam di Kalbar ini memulai aksinya dari Masjid Raya Mujahidin dan melakukan long march ke Mapolda Kalbar.

Tak lama menggelar aksinya, beberapa orang ulama perwakilan aksi pun bertemu dengan Kalbar Brigjen Pol Erwin Triwanto.

Dalam kesempatan itu, mereka mendesak Polda Kalbar agar memproses pengaduan 12 advokat bela ulama terkait pidato Gubernur Kalbar Cornelis di Kabupaten Landak yang diduga beraroma provokasi dan menghina simbol-simbol Islam.


Dimana dalam pidatonya itu, Cornelis mengajak warga yang hadir untuk mengusir imam besar  FPI Habib Rizieq Shihab dan Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnaen jika datang ke Kalimantan Barat. Pidato itu pun dinilai dapat memecah persatuan dan kehormatan antar etnis dan agama di Kalbar.

"Pertama adalah minta keadilan kepada aparat yangg diberi amanah di negeri ini untuk menegakkan keadilan kepada orang-orang yang membuat Kamtibmas menjadi tidak kondusif. Terus terang tidak ada gubernur di indonesia ini yang memproklamirkan dirinya sebagai provokator, baru Gubernur Kalbar ini," ujar perwakilan aksi, Habib Abdurrahman bin Ali Al Mutohar.

Sementara, Kapolda Kalbar Brigjen Pol Erwin Triwanto berjanji akan segera memproses hukum  terkait ucapan Cornelis.

Erwin menyebut pihaknya akan melakukan penyidikkan terkait dugaan provokasi yang dilakukan Cornelis melalui pidatonya beberapa waktu lalu itu.

"Sudah saya yakinkan kepada para ulama tadi yang datang bahwa Insya Allah penyidikan akan kita lakukan secara transparan, bisa diikuti oleh semua tim advokasi dari teman-teman pembela ulama," pungkasnya.

sindonews
DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment