Rezim As Sisi Rancang UU Larang Cadar dan Menyebutnya Sebagai Tradisi Yahudi

Anggota legislatif Mesir mengungkapkan bahwa Parlemen Mesir saat ini sedang menggodok rancangan undang undang yang akan melarang penggunaan cadar secara resmi di institusi pemerintah.

Anggota Parlemen Amna Nosseir sebagaimana dikutip dari laman Alaraby.co.uk mengatakan bahwa pelarangan penggunaan burqa ini akan menjadi perhatian penting di negara tersebut. Dirinya mengaku sudah berjuang untuk melarang penggunaan burqa atau baju tertutup sepenuhnya dengan jilbab selama 40 tahun terakhir.

Nosseir sendiri diketahui adalah perempuan yang menggunakan hijab namun dia menegaskan bahwa tradisi niqab maupun burqa pada awalnya ada pada hukum Yahudi.

Sementara koran Asharq al-Awsat mengutip sumber di Parlemen menyatakan bahwa memang ada beberapa anggota legislatif saat ini sedang mengusahakan agar RUU tersebut segera bisa disahkan.

“Pada Perjanjian Lama, akan ditemukan pada Pasal 38 Hukum Yahudi disebutkan bahwa jika perempuan Yahudi keluar rumah tanpa menutup wajahnya maka dia sudah melanggar hukum Yahudi,” kata Nosseir.
Dia mengatakan, sudah mengumpulkan bukti berupa 20 teks Yahudi yang melarang perempuan menunjukkan kepala dan wajah mereka.

Disebutkannya bahwa bagian dari hukum Yahudi ini akhirnya memengaruhi para suku di Arab era pra-Islam di Semenanjung Arab dan kemudian menyebar hingga ke Timur Tengah yang menjadi wilayah pendudukan kaum muslim.

Nosseir yang juga adalah profesor di Universitas Al-Azhar Kairo itu menyatakan, hukum Yahudi itu antara lain merujuk pada kitab Kejadian 38.

Sementara pada tahun 2015, Universitas Kairo diketahui sudah melarang para stafnya menggunakan niqab di ruang kelas dengan alasan mengganggu komunikasi antara dosen dan mahasiswa. Belakangan, universitas itu juga melarang penggunaan niqab bagi dokter dan perawat yang berada di lingkungan kampus itu. (Vv/Ram) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment