DiSentil Hakim dan Disentil Irena Handono, Penasehat Hukum Ahok Malu Double Combo
Irena Handono, saksi pelapor dalam kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sempat menyinggung soal sanksi berdasarkan hukum Islam bila diterapkan kepada Ahok.
Saat itu salah satu penasihat hukum Ahok bertanya soal tabayyun atau klarifikasi dalam pelaporan Irena. Menurut Irena, tabayyun memang ada dalam hukum Islam. Namun pada kasus Ahok dianggap lebih tepat menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kalau pakai hukum Islam, terdakwa diusir," kata Irena saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/1/2017).
Irena melanjutkan dia sangat taat pada hukum di Indonesia. Soal klarifikasi sepenuhnya diserahkan kepada polisi. "Tugas saya sebagai warga negara melaporkan," kata Irena.
Penasihat hukum kemudian menyinggung soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait kasus Ahok. Hal ini disinggung lantaran juga dijadikan dasar laporan oleh Irena.
"Apakah tidak sebaiknya MUI klarifikasi?" tanya penasihat hukum.
"Tidak relevan ditanya pada saya," kata Irena.
"Kalau pakai (Pendapat dan Sikap Keagamaan) MUI, kenapa tidak ke MUI?" tanya penasihat hukum Ahok.
"Sebaiknya ditanya ke MUI," jawab dia.
"Betul, tanya ke MUI saja," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Dwiarso.
0 komentar:
Post a Comment